Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

Selain hal memberatkan, JPU juga menyampaikan hal yang meringankan dalam pertimbangannya menuntut istri Ferdy Sambo itu.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Dia lantas kembali menundukkan kepala.

Lewat pengacaranya, Putri meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Saudara akan diperintahkan lagi untuk hadir pada waktu minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi," kata hakim.

Putri pun mengangguk tanda setuju.

Dia lantas beranjak dari kursi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Adapun dalam perkara ini, Putri dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Baca juga: Ditanya soal Hukuman Bharada Eliezer, Begini Harapan Ibu Yosua untuk Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Hasil India Open 2023 – Digebuk Wakil Denmark, Ganda Campuran Zachariah/Hediana Angkat Koper

Baca juga: Progres Rehab Bendung Krueng Pase Baru 35 Persen, HRD Minta Atensi Menteri PUPR untuk Penyelesaian

 

Kompas.com: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved