Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan 2 Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Ginjal Korban

Polisi mengungkapkan hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11), dengan motif menjual gin

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba dan TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
(Kiri) Foto korban MFS alias Dewa (11) semasa hidup dan (Kanan) Dua remaja yang culik dan bunuh bocah di Makassar, Sulawesi Selatan. Berikut sosok korban di mata keluarga dan tetangganya. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11), dengan motif menjual ginjal korban

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir menyebut hasil pemeriksaan tim dokter Polda Sulsel dan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bayangkara kejiwaan kedua tersangka dinyatakan normal.

Hal ini disampaikan Jufri sesuai menggelar rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

"Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal. Saudara AD normal termasuk tersangka MF," kata Jufri.

"Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan."

Dalam kesempatan itu, Jufri juga membeberkan mengenai hasil visum luar penyebab kematian korban.

Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penyidik, korban meninggal karena dicekik, dan pelaku kemudian menutup hidung korban dengan tangan sehingga susah bernafas.

"Serta dibenturkan ke lantai berulang kali dan kekerasan yang lain," ujarnya.

Jufri mengungkapkan, kedua tersangka merencanakan penculikan disertai pembunuhan terhadap korban, sejak Desember 2023 setelah AD terpapar konten negatif video di internet mengenai perdagangan organ yang bisa membuatnya cepat kaya.

AD pun lalu mengajak rekanya MF untuk mencari korban.

 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana karena tersdapat perencanaan serta subsidair338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana lantaran lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun," jelasanya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengungkapkan dua remaja AD dan MF nekat menculik dan membunuh  MFS karena tergiur keuntungan setelah melihat iklan di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

Dari situlah, mereka kemudian merencanakan penculikan terhadap korban.

Modusnya, korban diajak pergi dengan diming-imingi uang sebesar Rp50 ribu.

Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Budhi mengatakan, jasad korban MFS ditemukan di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Menurut penjelasannya tubuh korban masih lengkap atau utuh ketika ditemukan.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.

Baca juga: 1 Pelaku Pembunuhan Bocah SD yang Incar Organ Korban di Makassar Terancam Hukuman Mati

Dua Remaja Rekonstruksikan Cara Mereka Menculik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar

 Polrestabes Makassar bersama tim Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap seorang anak berinisial MFS (11) oleh dua remaja masing-masing AD (17) dan MF (18).

Adapun kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan di halaman Markas Komando Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan, Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).


Dalam rekonstruksi kasus penculikan disertai pembunuhan berencana tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 35 adegan.

Namun demikian, polisi hanya menghadirkan tersangka MF dalam rekonstruksi itu.

Sedangkan tersangka AD diwakili peran pengganti dari penyidik kepolisian.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.

Pada adegan pertama, bermula pelaku AD merencanakan penculikan terhadap korban MFS pada Desember 2022.

Ia melakukan itu karena terobsesi menjadi kaya raya dengan cara instan setelah melihat video di situs Yandex terkait penjualan organ manusia.

 
Setelah itu, tersangka AD mengajak rekannya MF untuk mencari calon korban yang akan dibunuh lalu dijual organnya.

Pada Januari 2023, rencana jahat tersebut mulai dieksekusi.

Tersangka MF sempat membeli tali rapia lalu mengajak korban MFS untuk membantunya bersih-bersih rumah.

Agar korban bersedia ikut, tersangka MF menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu.

Kemudian, tersangka MF membawa korban dari minimarket yang berada di Jalan Batua Raya.

Kemudian, pelaku MF yang saat itu memboncengi korban MFS memutuskan menjemput tersangka AD di Jalan Ujungbori.

Mereka kemudian berboncengan tiga menuju lokasi rumah pelaku yang sudah disiapkan di Jalan Batua Raya lorong 7.

 
Korban MFS kemudian masuk ke dalam rumah bersama tersangka.

AD lalu membuka laptop, sedangkan MF memangku korban.

Tak lama kemudian, pelaku AD langsung mencekik leher korban dari arah belakang.

Sementara MF membantunya menutup hidung korban hingga sulit bernafas.

Kemudian, korban terjatuh lalu dibanting AD hingga kepalanya dibenturkan ke lantai berkali-kali sampai korban pingsan tak sadarkan diri.

Setelah korban pingsan, tersangka MF sempat mengambil uang milik korban senilai Rp5.000 di kantong. Ia kemudian keluar membeli rokok.

Tersangka AD lalu membawa tubuh korban MFS ke dalam kamar mandi.

Selanjutnya, tersangka mengambil gayung dan menyiram tubuh korban berkali-kali dibantu MF.

Diduga, di situlah korban meninggal dunia.

Tersangka AD lalu memeriksa dan mengecek nadi korban.

Usai memastikan korban tewas, kedua tersangka tersebut lantas panik.

Tersangka FM kemudian keluar mengambil tali rapia di motornya lalu mengikat korban, selanjutnya mengambil kantong plastik besar berwarna hitam untuk membungkusnya bersiap membawa jenazah korban di tempat yang ditentukan.

Adegan terakhir, jasad korban dibawa kedua tersangka untuk dibuang di bawah jembatan Nipa-nipa dekat waduk daerah Moncongloe perbatasan Makassar-Maros. Setelah itu para tersangka pulang.

Kondisi tubuh korban ditemukan utuh dan tidak ada organ tubuhnya yang hilang saat dikeluarkan dalam plastik tersebut oleh petugas kepolisian.

"Pelaksanaan rekonstruksi yang baru kita laksanakan bersama JPU (Jaksa Penuntut Umum), Bapas (Balai Pemasyarakatan), PPA dan Instansi terkait dimana dalam rekonstruksi tadi ada 35 adegan," ujar Kompol Jufri Natsir usai rekonstruksi.

 
Dengan hasil rekonstruksi ini, kata dia, penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirimkan berkas perkaranya untuk dipelajari, diteliti, karena pelakunya dua orang, satu dewasa dan satu anak sehingga dalam penanganan perkaranya dipisah.

"Pelaku dewasa tersendiri berkasnya dan pelaku anak tersendiri berkasnya dan yang paling utama di sini adalah anak karena harus didampingi oleh lembaga peradilan anak," katanya.

Baca juga: Pemain Sepak Bola Iran Pendukung Demonstrasi Minta Bantuan Internasional, Dihukum 26 Tahun Penjara

Baca juga: Timnas Irak dan Oman Perebutkan Piala Teluk Arab ke-25, Jungkalkan Qatar dan Bahrain di Semifinal

Baca juga: Orang Terkaya di Inggris Sir Jim Ratcliffe Siap Beli Manchester United dari Keluarga Glazer

Kompas.tv: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan 2 Remaja Pembunuh Bocah Demi Jual Organ Tubuh: Normal

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved