Suara Jeritan Wanita di Boyolali Ngundang Curiga Warga, Syok Temukan Tubuh Mengenaskan Tertutup Seng

Warga syok mendapati seorang perempuan dalam posisi tergeletak dan bagian kepala mengeluarkan darah dan langsung membawanya ke rumah sakit.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
TribunSolo.com
SNA, gadis muda asal Desa Sambon yang masih berusia 15 tahun, terkapar di sudut gang, setelah dihajar pacar. Kepalanya berdarah dikepruk batu bata oleh pacarnya. 

Suara Jeritan Wanita di Boyolali Ngundang Curiga Warga, Syok Temukan Tubuh Mengenaskan Tertutup Seng

SERAMBINEWS.COM – Warga Desa Sambon, Kecamatan Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah dibuat terkejut dengan kemunculan suara jeritan wanita pada Minggu (15/1/2023).

Suara jeritan wanita misterius yang meminta tolong itu disebut warga berasal dari belakang Kantor Desa Sambon.

Namun betapa terkejutnya warga saat mencari sumber jeritan itu menemukan tubuh seorang gadis muda yang mengenaskan tertutup seng.

Warga  langsung membawa gadis tersebut ke rumah sakit dan melaporkan penemuan ini ke polisi.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi membenarkan adanya penemuan tubuh gadis muda dalam kondisi mengenaskan tertutup seng di belakang Kantor Desa Sambon.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Dua Pemuda di Sibolga, Modus Ajak Beli Nasi Goreng hingga Dibikin Mabuk

Ia mengatakan, gadis yang berusia 15 tahun itu diduga menjadi korban penganiayaan.

Dalmadi menceritakan, penemuan ini bermula dari adanya suara jeritan meminta tolong dari belakang Kantor Desa Sambon.

"Selanjutnya saksi mencari asal suara tersebut yang kemudian diketahui berasal dari belakang kantor desa," kata Dalmadi dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Setelah sampai di belakang kantor desa, saksi melihat ada sebuah lembaran seng yang menutupi sesuatu.

Lalu saksi tersebut membuka lembaran seng yang menutup asal sumber suara tersebut dan syok mendapati seorang perempuan dalam posisi tergeletak dan bagian kepala mengeluarkan darah.

Melihat kondisi korban terluka, akhirnya korban diangkat dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) UNS Solo di Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan perawatan.

"Kondisi korban sudah sadar dan masih dalam penanganan dokter," katanya.

Baca juga: Memilukan! Dua Gadis Aceh Dipaksa Layani 20 Pria Semalam, Jadi Korban Human Trafficking di Malaysia

Menurut Dalmadi pelaku dugaan penganiayaan masih dalam penyelidikan.

Berdasarkan informasi diduga pelaku penganiayaan adalah pacar korban.

"Pelaku dalam lidik. Menurut info itu yang menganiaya pacarnya korban.

Sampai saat ini (korban) kondisinya masih drop belum bisa dimintai keterangan," jelas Dalmadi.

Di lokasi penemuan korban, polisi mengamankan barang bukti pecahan batu bata, potongan dan pecahan kursi, sandal milik korban dan lembaran seng yang digunakan menutup korban.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin melalui Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi  menjelaskan, luka berdarah pada dahi korban disebabkan karena benda tumpul.

"Laporan sudah kita terima. Ini kita sekarang masih lidik, pelaku.

Baca juga: Pria Asal Pidie Aniaya Temannya Pakai Linggis di Banda Aceh, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur 

Infonya, itu (terduga pelaku) tunangan. Inisialnya, A, warga luar Boyolali.

Cuma korban belum bisa kita mintai keterangan karena masih kritis, dirawat di RS UNS," ujarnya.

Saat ini, polisi belum mengamankan pelaku.

Karena pasca kejadian penganiayaan ada selang waktu yang dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.

Pelaku akhirnya ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.

Diketahui selama ini, pelaku tinggal di Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Dalmadi mengatakan, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Boyolali selama 20 hari.

"Menempatkan tersangka di Rutan Polres Boyolali untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2023 sampai tanggal 4 Februari 2023," kata dia.

Penahanan pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan surat perintah penahanan No:SP.Han/01/2023/Reskrim.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.

Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

BACA BERITA SERAMBINEWS DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved