Berita Banda Aceh
Mencuri Disertai Rudapaksa Janda, Komeng Pria Asal Sumut Ditangkap Polisi
Selanjutnya, SM alias Komeng masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengobrak-abrik isi kamar. Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya, SM alias Komeng masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengobrak-abrik isi kamar. Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu dan kemudian merudapkasa korban.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komeng (38), buruh bangunan yang merupakan warga asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara ditangkap Personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Ia ditangkap setelah ketahuan melakukan pencurian disertai rudapaksa yang terjadi pada 24 September 2022 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Korbannya adalah wanita berusia 59 tahun berinisial CMS yang juga merupakan seorang janda.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Sumatera Utara, setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
Ia ditangkap di rumahnya saat sedang beristirahat.
Penangkapan ini turut dibantu personel Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang, usai ditangkap ia dibawa kembali ke Banda Aceh untuk diproses hukum.
"Sebelumnya kita juga telah mengeluarkan DPO terhadap tersangka SM alias Komeng ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur usai melakukan aksinya," kata Fadhillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Kades di Nias Selatan Rudapaksa Gadis Berulang Kali, Modus Jadikan Staf di Kantor Desa
Berdasarkan kronologi kejadian, pada 24 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Saat itu, diketahui korban hendak ke dapur untuk mencuci tangan di wastafel dan melihat pelaku sudah berada di dalam.
Kemudian tiba-tiba pelaku langsung memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu dengan ukuran 5x5 sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai.
Tak sampai di situ saja, SM alias Komeng kembali memukul bagian dada korban dengan balok yang sama sebanyak satu kali.
Korban pun diseret ke ruang tamu sembari menerima ancaman pembunuhan dari pelaku.
"Ku bunuh kau! Ku bunuh kau! Saat itu mulut korban dibekap dan lehernya dicekik. Pelaku pun mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulutnya agar korban tidak berteriak," terangnya.
Selanjutnya, SM alias Komeng masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengobrak-abrik isi kamar.
Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu dan kemudian merudapkasa korban.
Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau mati dengan cara memegang tangan dan kaki serta mengecek apakah korban masih bernapas, sebelum melarikan diri dari pintu depan rumah.
Baca juga: Sempat Damai dengan Korban, 6 Pemuda yang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi
Lalu lanjut Fadhillah, korban yang masih sadar mendengar langkah kaki pelaku pergi.
Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar.
Dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.
Selain itu, juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa adanya beberapa luka di beberapa bagian tubuh korban, termasuk luka robet di alat vital.
"Untuk motifnya karena faktor ekonomi, diketahui pelaku ini kerap berjudi, termasuk main judi online dan lain-lain. Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidair Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," jelasnya.
Dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Keponakan Sejak Usia 10 Tahun hingga Trauma, Korban Diancam Bunuh
Kemenag Banda Aceh Lantik Delapan Kepala Kantor Urusan Agama |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Irmawan Terpilih Sebagai Ketua Pusat Ikafensy USK, Singgung Soal Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Cari Solusi Soal Kelanjutan Pembangunan Pabrik Semen Laweung |
![]() |
---|
Aceh Paling Banyak Ekspor Batu Bara ke India, Nilainya Capai USD 31,77 Juta |
![]() |
---|
Bunda PAUD Banda Aceh Kunjungi TK dan SD Methodist, Tekankan Pentingnya Kesehatan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.