Peristiwa

Karena Tak Suka, Ibu Tiri Siksa Anak Suami Hingga Tewas, Kepala Dibenturkan Hingga Lehernya Patah

penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
indiatvnews.com
Ilustrasi korban tewas akibat penganiayaan. 

Pelaku ditangkap Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Bagan Sinembah pada Jumat (20/1/2023).

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hjau.

Andrian menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved