Peristiwa
Karena Tak Suka, Ibu Tiri Siksa Anak Suami Hingga Tewas, Kepala Dibenturkan Hingga Lehernya Patah
penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Seorang ibu tiri berinisial AAP (40) di Riau tega menyiksa seorang gadis yang tidak lain merupakan anak dari suaminya.
Akibat penyiksaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, gadis malang yang diketahui bernama Novi (22) itu harus merenggang nyawa.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri ini baru terbongkar setelah ibu kandung Novi, Rosidiana (38) menemukan kejanggalan pada jenazah putrinya saat hendak dimandikan.
Melihat kondisi anaknya yang meninggal secara tidak wajar, ibu kandung Novi lantas melaporkan temuannya itu ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk penggalian makam untuk otopsi jenazah, barulah terungkap bahwa korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan.
Belakangan, kemudian diketahui bahwa pelaku kekerasan hingga membuat Novi merenggang nyawa tidak lain merupakan orang terdekatnya, yakni ibu tiri.
Disamping itu, terungkap pula motif kekerasan yang dilakukan AAP terhadap Novi didasari rasa tidak suka.
Mirisnya, perbuatan yang dilakukan AAP diketahui oleh ayah kandung Novi.
Namun, sang ayah yang mengetahui kekerasan istri terhadap anak kandungnya itu tidak melakukan upaya larangan.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis di Riau, Disiksa Ibu Tiri Secara Keji Hingga Tewas,Ayah Kandung Tau Tapi Tak Larang
Kejanggalan kematian
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bagaimana kasus penganiayaan terhadap gadis berusia 22 tahun asal Riau ini bisa terbongkar.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (22/1/2023), Andrian menjelaskan, Novi meninggal dunia pada Rabu (11/1/2023), di Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Ibu kandung korban yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mendapat kabar anaknya meninggal dunia.
"Korban selama ini tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Sedangkan ibu kandung korban tinggal di Sumut," kata Andrian, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Saat berangkat ke Rohil, sang ibu saat itu melihat jenazah anaknya dengan kondisi mata terbelalak.
Pada bagian mata sebelah kanan dalam keadaan lebam atau memar.
"Kedua bola mata korban dalam keadaan merah seperti darah. Tubuh korban sangat kurus seperti tengkorak. Kondisi korban sangat memperihatinkan," sebut Andrian.
Sepengetahuan sang ibu, lanjut dia, pada saat dibawa oleh ayah kandungnya, Rahmat, kondisi korban dalam keadaan sehat.
Rosdiana sudah merasa janggal dengan kematian anaknya.
Lalu, pada saat jenazah korban dimandikan, Rosdiana melihat adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Baca juga: Nasib Pilu Gadis 22 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Tulang Leher Korban Patah Dibenturkan ke Tanah
"Pelapor (Rosdiana) menemukan luka lebam di area punggung korban. Selain itu, ada benjolan pada pinggang korban," kata Andrian.
Pada saat jenazah dimandikan, sambung dia, dari mulutnya mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau tak sedap.
Kemudian, setelah jenazah dimakamkan, keesokan harinya, Kamis (12/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, Rosdiana datang ke Polsek Bagan Sinembah untuk melapor.
"Pelapor membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah korban sedang dimandikan," sebut Andrian.
Penyelidikan kasus
Usai adanya laporan dari ibu kandung korban, Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, petugas bahkan melakukan penggalian terhadap makam korban untuk keperluan otopsi.
Dari hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
"Berbekal hasil pemeriksaan otopsi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban, yaitu ibu tirinya berinisial AAP," kata Andrian.
Pelaku pun mengarah kepada ibu tiri korban.
Aksi penganiayaan
Lebih lanjut Andrian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan fisik dan juga psikis terhadap korban.
Pada 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban ke tanah hingga lehernya patah.
"Sejak dibenturkan ke tanah oleh pelaku, kepala korban tidak dapat lagi tegak lurus dan menjadi miring ke kanan," kata Andrian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, juga menerangkan bahwa korban sering terdengar menangis akibat dianiaya ibu tirinya itu.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Rabu (11/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Motif Wanita ASN di Sumut Bakar Ibu Tiri usai Shalat Subuh, Pelaku Kesal Dihalangi saat Akhiri Hidup
Motif penganiayaan
Andrian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena tidak suka dengan korban.
"Pengakuan pelaku karena korban tidak mau disuruh-suruh. Tapi, pelaku ini memang tidak suka sama korban. Sudah benci dari awal sepertinya," ungkap dia.
Sejak tinggal bersama ibu tirinya, korban sering mendapat kekerasan.
Mirisnya, ayah kandungnya yang mengetahui anaknya disiksa ibu tiri malah tidak berupaya melarang.
"Bapak kandungnya mengetahui kejadian itu. Tapi, ya tidak ada upaya melarang," sebut Andrian.
Andrian mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan maupun kaki.
Berdasarkan hasil otopsi, sebut dia, ditemukan adanya gangguan pernapasan akibat leher korban diinjak oleh pelaku.
Baca juga: Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs Bertambah, Ujang Diracuni untuk Jadi Tumbal Buang Sial
"Pengakuan pelaku leher korban diinjak. Jadi, saluran napasnya korban terganggu yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Andrian.
Pelaku ditangkap Pelaku akhirnya ditangkap Polsek Bagan Sinembah pada Jumat (20/1/2023).
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hjau.
Andrian menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Ibu Tiri Siksa Anak
Ibu Tiri Siksa Anak Suami
Lehernya Patah
menyiksa gadis
Serambinews
Serambi Indonesia
Pilu! Ayah Meninggal Dihabisi Anak Kandung Setelah Minta Uang, Ibunya Stroke Tak Mampu Melerai |
![]() |
---|
Duka Hari Kemerdekaan, Pelajar di Aceh Timur Meninggal Tersengat Listrik Usai Upacara |
![]() |
---|
Komisi I DPRA Desak Kemenlu Ambil Langkah Tegas terkait Warga Aceh Meninggal Dikeroyok di Malaysia |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pembunuh Khairuddin, Warga Desa Ujong Baroh, Aceh Barat, Beredar Luas di Media Sosial |
![]() |
---|
Sudah Resign, Perawat Muda di Boyolali Malah Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Imbas Jual Nastar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.