KPK Tangkap Ayah Merin

BREAKING NEWS - KPK Tangkap Ayah Merin, Jadi DPO Sejak 2018, Diduga Terlibat Kasus Ini

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar atau lebih akrab disapa Ayah Merin yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Mantan elite GAM Ayah Merin - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar atau lebih akrab disapa Ayah Merin yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah. Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, saat ini Ayah Merin sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemerantasan Korupsi ( KPK ) menangkap Izil Azhar atau lebih akrab disapa Ayah Merin yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah.  

Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, saat ini Ayah Merin sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh.

Tidak diketahui secara pasti dimana dan kapan Ayah Merin ditangkap KPK.

"Iya benar (Ayah Merin ditangkap KPK)," kata salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Panglima GAM Sabang Izil Azhar Alias Ayah Merin Jadi Buron KPK

Seperti diketahui, Ayah Merin yang merupakan eks kombatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu 26 Desember 2018.

Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Baca juga: PT Tuah Sejati Dijatuhi Pidana Uang Pengganti Rp 49,9 Milia, Kasus Dermaga Sabang

Masuk DPO KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memasukkan nama mantan elite GAM Izil Azhar alias Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12/2018).

"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi

yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Rabu (26/12/2018).

Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Baca juga: Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.

"Agar DPO tersebut ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Febri.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ayah Merin diminta menginformasikan kepada kantor KPK melalui telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456.

"Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," kata Febri.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa 24 Januari 2023

Febri mengatakan, sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

"Kepada Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri.

"Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut,

akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," pungkas Febri Diansyah. (*)

Baca juga: BREKING NEWS - KPK Tangkap Ayah Merin, Jadi DPO Sejak 2018, Diduga Terlibat Kasus Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved