KPK Tangkap Ayah Merin
BREAKING NEWS - KPK Tangkap Ayah Merin, Jadi DPO Sejak 2018, Diduga Terlibat Kasus Ini
Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar atau lebih akrab disapa Ayah Merin yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemerantasan Korupsi ( KPK ) menangkap Izil Azhar atau lebih akrab disapa Ayah Merin yang selama ini menjadi burunon lembaga antirasuah.
Dari informasi yang dihimpun Serambinews.com, saat ini Ayah Merin sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Aceh.
Tidak diketahui secara pasti dimana dan kapan Ayah Merin ditangkap KPK.
"Iya benar (Ayah Merin ditangkap KPK)," kata salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya.
Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Panglima GAM Sabang Izil Azhar Alias Ayah Merin Jadi Buron KPK
Seperti diketahui, Ayah Merin yang merupakan eks kombatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu 26 Desember 2018.
Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Baca juga: PT Tuah Sejati Dijatuhi Pidana Uang Pengganti Rp 49,9 Milia, Kasus Dermaga Sabang
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memasukkan nama mantan elite GAM Izil Azhar alias Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Rabu (26/12/2018).
"KPK telah memasukan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Rabu (26/12/2018).
Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Baca juga: Hasil Tes PPS Diumumkan, Ratusan Netizen Protes, Ini Tanggapan KIP Pidie
Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.
"Agar DPO tersebut ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Febri.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ayah Merin diminta menginformasikan kepada kantor KPK melalui telepon (021)25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456.
"Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," kata Febri.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa 24 Januari 2023
Febri mengatakan, sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
"Kepada Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Febri.
"Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut,
akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut," pungkas Febri Diansyah. (*)
Baca juga: BREKING NEWS - KPK Tangkap Ayah Merin, Jadi DPO Sejak 2018, Diduga Terlibat Kasus Ini
BREAKING NEWS
KPK
Ayah Merin
Izil Azhar
proyek pembangunan dermaga Sabang
Irwandi Yusuf
DPO
Serambinews
ditangkap
| MaTA Usul Ayah Merin Jadi Justice Collaborator Kasus Penerimaan Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang |
|
|---|
| Turun ke Aceh, Tim KPK Boyong Ayah Merin ke Jakarta, Kabid Humas: Polda Hanya Melakukan Penangkapan |
|
|---|
| Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi |
|
|---|
| MaTA Harap KPK Ungkap Tuntas Kasus Korupsi Ayah Merin, Termasuk Aliran Dana |
|
|---|
| Ayah Merin Diterbangkan Ke Jakarta, Dibawa Langsung Oleh Tim KPK |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.