Derita Komplikasi 4 Penyakit, Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan surat permohonan status tahanan kota terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, saat ini Lukas Enembe tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Petrus Bala Pattyona mengatakan surat permohonan tersebut sudah diajukan demi kemanusiaan.
“Tahanan kota ini dalam rangka, keluarga dan dokter pribadi dapat melakukan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023), dikutip dari Tribun Papua.
Menurut penjelasannya, pengajuan pengalihan jenis penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena berdasarkan hasil diagnosa dokter, kliennya menderita komplikasi empat penyakit, yaitu stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima.
Kondisi ini, kata Petrus, membuat Lukas harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mandi dan sebagainya.
“Riwayat sakit dimaksud, dapat dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran, dimana dalam selang waktu 10 hari sejak penangkapan 10 Januari 2023, klien kami, telah dibantarkan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Petrus menyebut pihaknya meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga.
Hal ini dilakukan agar keluarga dapat memberi semangat dalam rangka pemulihan Lukas Enembe.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” tegas dia.
Ditambahkannya, pihaknya juga telah menyiapkan penjamin, jika permohonan statu tahanan kota terhadap kliennya tersebut dipenuhi, KPK.
“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya KPK telah mencabut status pembantaran terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dan fit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat penahanannya telah dipindahkan ke Rutan KPK.
"Tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).
Tutup PBAK 2025, Warek I IAIN Langsa Ingatkan Mahasiswa Baru Serius Kuliah |
![]() |
---|
Rumahnya Dijarah Massa, Ahmad Sahroni Dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok dengan Harta Rp 328 M |
![]() |
---|
KPIA Pantau Kualitas Siaran Televisi di Aceh |
![]() |
---|
Wabup Nagan Lantik Pengurus Ipelmanar Meulaboh, Abdul Rani Ketua |
![]() |
---|
Pemko Langsa Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Rincian Bahan Pokok dan Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.