Berita Aceh Barat
Terdakwa Wanita Pelaku Jarimah Zina Roboh dan Pingsan di Cambukan Ke-100, Teman Prianya Meringis
Erniati (37), yang roboh di akhir hujaman cambuk rotan dari tangan algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Salah seorang wanita terdakwa jarimah zina yang dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Selasa (24/1/2023), roboh dan pingsan dicambukan terakhir atau cambuk ke-100 kali di bagian punggungnya.
Erniati (37), yang roboh di akhir hujaman cambuk rotan dari tangan algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan di lokasi eksekusi cambuk dalam Lapas Meulaboh.
Pasangan pelaku jarimah zina yang dieksekusi tersebut masing-masing Musliadi (40), dan Erniati (37), yang melaksanakan eksekusi setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh pada Desember 2022 lalu.
Sebelumnya, mereka telah menjalani masa tahanan, sekitar 2 bulan penjara, di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Keduanya merupakan warga beralamat di satu kampung di kawasan Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan Musliadi saat menerima hujaman cambuk terlihat hanya sesekali menahan rasa sakit ketika cambuk rotan mendarat ke punggungnya.
Baca juga: Tegakkan Syariat, Kejari Sabang Bersama Forkopimda Lakukan Uqbat Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun
Erniati akhirnya sadar setelah beberapa menit dilakukan penangan oleh pihak medis di lokasi.
Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan, Selasa (24/1/2023), mengatakan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.
Sementara menyangkut dengan salah satu terdakwa yang pingsan usai menerima hukuman cambuk akan dilakukan penanganan medis sesuai dengan ketentuan.
“Jika dalam pemeriksaan medis, harus dirawat tentu akan diobati dan jika yang bersangkutan bisa pulang maka akan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” kata Darma Mustika.
Terkait hal tersebut pihaknya berkomitmen tetap melaksanakan cambuk bagi para terdakwa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah.
Menyangkut dengan hal tersebut pihaknya meminta Pemerintah Aceh Barat untuk mendukung penuh pelaksanaan cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam sebagai penegakan syariat Islam di daerah tersebut.
Baca juga: Sebelas Terpidana Dieksekusi Cambuk di Aceh Singkil, Terbukti Melanggar Qanun Syariat Islam
Sementara itu, Asisten II Setdakab Aceh Barat, Mirsal yang mewakili Bupati mengatakan, bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan itu hendaknya menjadi pembelajaran sekaligus sebagai upaya bersama dalam penegakan syariat Islam di Aceh saat ini, khususnya di Aceh Barat.
“Sebagai mana harapan dari pihak Kejaksaan, tentunya Pemerintah Aceh Barat akan mendukung penuh pelaksanaan penegakan syariat Islam yang tentunya dengan tetap mengupayakan alokasi anggaran terhadap kegiatan tersebut,” janjinya.
Terkait eksekusi cambuk tersebut, pihaknya berharap hukuman tersebut akan menjadi efek jera terhadap pelaku.
“Agar ke depan hal serupa tak terulang lagi, dan bagi masyarakat secara umumnya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat,” pesannya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Aceh Barat mendukung penuh penegakan syariat Islam bagi pelanggar syariat Islam dengan mengambil tindakan tegas terhadap yang melakukan pelanggaran,” tegas dia.
Baca juga: VIDEO Langgar Qanun Aceh, Sembilan Terpidana Jalani Eksekusi Uqubat Cambuk di Abdya
“Perbuatan zina merupakan salah satu perbuatan mungkar yang sangat dilarang oleh Allah SWT di dalam Agama Islam, dan bertentangan juga dengan budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Aceh,” kata Mirsal.
Ia menambahkan, bahwa perbuatan zina tersebut tentunya membawa dampak negatif yang cukup besar.
Bukan hanya terhadap pelaku, akan tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat dan nama baik daerah.
Sehingga dengan hadirnya qanun yang melarang tentang zina, menjadi sebagai salah satu langkah preventif dalam mencegah terjadinya jarimah zina dengan menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara.
Pihaknya juga mendorong pihak Satpol PP dan WH sebagai penegak hukum dan penegakan hukum lainnya guna terus dijalankan secara rutin pengawasan agar kasus perzinahan dapat dicegah bersama.
Di samping itu, pihaknya mengimbau semua kalangan masyarakat untuk ikut berperan aktif guna mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayah.
Baca juga: PNS Beristri di Aceh Berzina dengan Gadis Muda hingga Hamil, Korban Dinikahi, Pelaku Dihukum Cambuk
“Sekaligus memenuhi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar,” urainya.
“Pelaksanaan dan penegakan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” papar Mirsal.
“Sehingga marilah kita bersatu padu dan saling bersinergi agar syariat Islam dapat kita tegakkan di Bumi Teuku Umar,” tutup Mirsal.(*)
cambuk
eksekusi cambuk
jarimah zina
terdakwa jarimah zina pingsan
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kemenag Aceh Barat Ingatkan Warga Agar Anak tak Menikah Lewat Qadhi Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.