Berita Aceh Tamiang

16 KK Tolak Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Pembangunan Tol Binjai-Langsa Terancam Molor dari Jadwal

Warga mengatakan, nilai uang ganti kerugian (UGK) yang disusun pemerintah tidak sesuai dengan azas keadilan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dokumen warga
Salah satu spanduk penolakan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa yang dipasang warga di Bukitrata, Aceh Tamiang. 

“Warga masih menunggu informasi, mereka menganggap tidak adil, jadi berharap ada perhatian dari pemerintah,” kata Amran.

Diketahui pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa II menyentuh empat kecamatan di Aceh Tamiang, yakni Karangbaru, Manyakpayed, Sekerak, dan Kejuruanmuda. Untuk tiga kecamatan awal, proses pembayaran sudah selesai dilakukan.

Secara keseluruhan, lahan di Kejuruanmuda yang terkena proyek pembangunan Tol Binjai-Langsa II ini menyentuh 287 bidang tanah dengan luas 759.886 M2.

Areal ini terhampar pada lima kampung, yakni Tanjunggenteng, Seumadam, Pangkalan, Tanjungmancang, dan Bukitrata.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Binjai-Langsa Bersamaan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah

Informasinya UGK yang akan disalurkan mencapai Rp 147.726.893.350.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved