Kasus Suap PMB, Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Ambil Uang dari Penitip, Kodenya Infak

Uang suap calon mahasiswa titipan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) disamarkan dengan sebutan infak.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) 

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya terkait uang yang diterima oleh Fajar.

"Jadi uang dari Feri Antonius itu Rp 460 juta atau Rp 325 juta?," tanya JPU KPK

Namun, Fajar tetap keukeh dengan jawabannya jika dirinya hanya menerima Rp 325 juta dari Feri Antonius.

Lalu, JPU lanjut bertanya apakah Fajar menerima upah dari M Basri setelah menyerahkan titipan untuk dua orang tersebut.

Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.

Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.

"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU.

Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.

Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.

"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.

Baca juga: 3 Tahun Menduda, Dahnil Anzar Simanjuntak Segera Menikah Lagi dengan Muna Soraya Putri

Baca juga: Nelayan Panteraja Pidie Jaya Gelar Kenduri Laot, 100 Yatim Disantuni, Juga Diisi Zikir, Doa, Tausiah

Baca juga: Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Puluhan Miliar Rupiah

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Karomani, Saksi Mualimin Ambil Uang Infak dari Prof Mukri Rp 400 juta

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved