Polisi Setop Pelat 'Sakti' RF, Tak Lagi Berlaku Mulai Oktober 2023

Dengan demikian mulai Oktober 2023 sudah tidak ada lagi kendaraan menggunakan pelat 'sakti' tersebut.

Warta Kota
Banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor agar tidak terkena tilang elektronik atau ETLE membuat Korlantas Polri geram. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bahkan mengancam akan kembali memberlakukan tilang manual. 

Semua kendaraan dengan pelat khusus itu bakal terdata di Korlantas. Nantinya, apabila mereka melakukan pelanggaran, Korlantas bakal mengirimkan bukti pelanggaran ke instansi masing-masing.

"Misalnya ada yang melanggar lalu lintas, contoh misalnya pak Karopenmas tercapture ETLE, tinggal kami menyurat mengirim surat cintanya ke Divpropam Mabes Polri. Ada tindakan dari Divpropam," jelasnya.

Yusri juga menegaskan, para pelanggar juga langsung ditindak tegas. Jika sanksi pencabutan pelat sudah dilakukan, maka nomor aslinya tidak akan diberikan lagi.

"Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinannya masing-masing," ujarnya.

Hal lain yang akan dilakukan Korlantas Polri adalah menyematkan RFID atau cip pada pelat khusus dan rahasia. Hal ini untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.

"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," paparnya.

Baca juga: Wakil Sekjen PBB Desak Negara Muslim Bantu Ubah Taliban dari Kebijakan Abad 13 ke Abad 21

Baca juga: Duta Besar Rusia Sebut Keputusan Jerman Kirim Tank Leopard Dapat Memicu Konfrontasi Baru

Baca juga: Presiden Ukraina Telepon Sekjen NATO, Minta Rudal Jarak Jauh dan Pesawat Tempur

Yusri mengatakan hal itu juga sengaja dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sempat memerintahkan agar penggunaan pelat RF semakin diperketat.

Yusri mengakui bahwa dalam peraturan sebelumnya pengajuan pelat khusus memang terbilang mudah prosesnya.

Dalam aturan sebelumnya kewenangan penerbitan pelat khusus murni berada di Polda masing-masing. Namun dalam aturan terbaru, hal tersebut telah sepenuhnya diubah. Nantinya pendataan pelat khusus akan dilakukan Korlantas Polri. Sementara Polda hanya berwenang mencetak pelat nomor yang diberikan. "Jadi Polda tidak berhak mendatakan, datanya ada di Korlantas. Polda cuma punya kewenangan cetak STNK dan cetak pelat nomor, titik. Jadi enggak ada lagi ke Polda," tegasnya.

Yusri mengatakan pada aturan sebelumnya masyarakat sipil juga dibolehkan memesan pelat khusus. Ke depan ia menegaskan warga sipil sudah tidak bisa lagi menggunakan pelat khusus itu.

"Tapi kebablasan, sipil bisa nomor khusus. Ke depan sudah enggak ada lagi. Hanya boleh mobil dinasnya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," paparnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tahun lalu memang sempat memerintahkan penggunaan pelat RF diperketat. Hal ini agar pejabat dan masyarakat sipil tidak bisa seenaknya membuat pelat nomor 'spesial' tersebut. Sigit mengatakan langkah tersebut sebagai cara memperbaiki citra kepolisian. Pasalnya, masyarakat banyak mengeluhkan pengguna pelat RF semena-mena di jalan.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kita dalami," ujarnya.

"Misalkan pelat RF, Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kita perbaiki," sambungnya.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved