Berita Banda Aceh
Polda Aceh Beberkan Lokasi Imigran Rohingya Terdampar Sejak 2015-2023
Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati Imigran Rohingya, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati Imigran Rohingya, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Salah satu pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia khususnya Aceh adalah jalur laut.
Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati Imigran Rohingya, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang.
"Sejak 2015, ada tujuh wilayah yang sudah pernah terdampar imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang," kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, melalui Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, Jumat (27/1/2023).
Ade Harianto merinci, pada tahun 2015 ada 1.719 imigran Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah di Aceh.
Kemudian, tahun 2016 ada 43 orang, 2018 ada 79 orang, 2020 ada 396 orang, 2021 ada 81 orang, 2022 ada 575 orang, dan pada tahun 2023 tercatat 184 orang.
Saat ini, ada tiga lokasi yang disediakan pemerintah untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi, Kandang, Lhokseumawe, gudang Mina Raya Padang Tiji, Pidie, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Berusaha Kabur dari Lokasi Penampungan, Polisi Tangkap 15 Rohingya di Kebun Warga Padang Tiji
Pada penampungan-penampungan tersebut, saat ini masih ditempati 526 pengungsi Rohingya.
Dengan rincian di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar 241 orang.
"Masih ada 526 orang pengungsi Rohingya yang ditempatkan di tiga lokasi penampungan. Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)," ujar Ade.
Dalam menjaga dan menangani para pengungsi ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pelbagai upaya agar mereka bisa dikendalikan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Misalnya pada lokasi pengungsian ditempel poster-poster berisi aturan dan tata tertib, larangan, serta anjuran.
Hal tersebut dilakukan, agar para pengungsi tidak melakukan pelanggaran atau sampai melarikan diri.(*)
Baca juga: Kabur dari Penampungan di Padang Tiji, 2 Pria Pengungsi Rohingya Diamankan, 2 Wanita belum Ditemukan
| Pengusaha Malaysia Jajaki Bisnis Impor Ikan Segar dari Aceh |
|
|---|
| Golkar Banda Aceh Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| Lewat Sidang Keliling, PN Banda Aceh Pindahkan Ruang Sidang Ke Kantor Keuchik Batoh |
|
|---|
| Wali Nanggroe dan Kapolda Aceh Bahas Kesiagaan Hadapi Potensi Banjir |
|
|---|
| Mualem Ingin Aceh Tidak Lagi Ketergantungan Telur Ayam dari Medan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.