Berita Banda Aceh
Ungkap Kasus Human Trafficking Pengungsi Rohingya, Kodam IM Tangkap Satu Pelaku
Kasus ini terungkap, setelah tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial MN (31) yang merupakan bagian dari sindikat tindak pidana penjualan...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Lalu pada 30 Desember 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan tanggal 31 Desember 2022 berangkat menuju Aceh Tamiang.
Setibanya di Aceh Tamiang MN dihubungi oleh D yang merupakan Agen Rohingya di Tanjung Balai, guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per kepala dan diberikan biaya kendaraan Rp 7.000.000.
Lalu pada tanggal 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya.
Baca juga: Berusaha Kabur dari Lokasi Penampungan, Polisi Tangkap 15 Rohingya di Kebun Warga Padang Tiji
Selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai, untuk dibawa ke rumah sewa D.
"Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut," katanya.
Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2023, MN menggunakan Avanza dengan supir atas nama Joko, kembali ke Tamiang bersama dengan S alias N dan bermalam selama 2 hari di rumah MN.
S merupakan pengungsi Rohingya yang selama ini sering dilibatkan dalam mengeluarkan para refugess (pengungsi) tersebut dari tempat penampungan.
Pada tanggal 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari gedung eks Imigrasi Lhokseumawe.
"Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama 4 hari, dan di bawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Innova, lalu diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H," kata Asintel Kodam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunte.
Kemudian diserahkan dana sebenarnya Rp 19.000.000 secara transfer, Rp 1.000.000 (transfer), dan uang tunai Rp. 20.000.000 kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini saat dilakukan penggeledahan di rumah HW (mertua MN) yaitu 6 handphone, 1 buku Bank BNI, 2 kertas slip bukti transfer, 4 kartu ATM, 2 kartu BPJS, 1 kartu NPWP, uang tunai Rp. 130.000, 2 dompet, 1 lembar uang Negara India sebesar 2 Rupee.
Kemudian 4 kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS. Alpro Negara Malaysia, 1 pasport Malaysia, dan 1 kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia," pungkas Asintel Kodam IM.(*)
Baca juga: Warga Gampong Leun Bersihkan Lokasi Pengungsi Rohingya yang Terdampak Banjir
WOW, Harga Emas Tembus Rp 6,5 Juta Per Mayam di Aceh |
![]() |
---|
Bea Cukai Bersama Satpol PP-WH Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Bentuk Badan Khusus Pengelola Otsus, Bisa Tiru BRR Aceh-Nias |
![]() |
---|
BTN Syariah Tambah 2 Cabang Baru di Langsa dan Meulaboh |
![]() |
---|
Bakti Teritorial Prima Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodam IM Gelar Donor Darah Serentak di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.