Berita Kutaraja

Disuruh Tarik Uang di ATM, Pria Ini Gadaikan Sepmor Istri dengan Modus Dicuri, Endingnya Masuk Bui

Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata sang suami Khairun Nandani berinisial MA, telah menyerahkan sepeda motor itu kepada seseorang.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ilustrasi curanmor 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pertolongan jahat sepeda motor milik Khairun Nandani (25), warga Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan hilang di Indian House Café, Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) lalu.

Pengungkapan kasus yang berawal disebutkan curanmor itu, namun setelah diungkap ternyata kasus penggelapan dan pertolongan jahat.

Hal ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023, terkait dengan kasus curanmor milik Khairun Nandani. 

“Setelah menerima laporan polisi, petugas pun melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor jenis Yamaha N-Max BL 5126 AAH, yang dilaporkan korban hilang depan galeri ATM yang ada di Indian House Café, Banda Aceh,” tutur Kompol Fadillah, Rabu (1/2/2023).

Setelah diselidiki berdasarkan rekaman CCTV, ternyata sang suami Khairun Nandani berinisial MA, telah menyerahkan sepeda motor tersebut kepada seseorang.

Baca juga: Polisi Ungkap Tindak Pidana Curanmor Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

“Dan kasus tersebut bukan curanmor, tetapi penggelapan,” tukas Kasat Reskrim.

Mengutip keterangan dari korban, Kasat Reskrim mengatakan, saat itu korban menyuruh kepada suaminya (pelaku-red) untuk mengambil uang honor karyawannya di ATM.

Namun setelah diambil uang di TKP, korban melihat suaminya tersebut kembali tanpa menggunakan sepeda motor.

“Pelaku kembali ke rumahnya tanpa membawa sepeda motor,” terang Kompol Fadillah.

“MA mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-Max tersebut telah hilang saat menarik uang di box ATM,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. 

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih DPO

Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain.

Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan pelaku, Senin (30/1/2023). 

Dari hasil keterangan MA, beber Kasat Reskrim, terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20), warga Banda Aceh.

Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.

Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah dialihgadaikan kepada Sur (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp. 1 juta.

Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Menurut keterangan dari Sur, sepeda motor milik korban sudah dititipkan kepada Edi S (42), warga Aceh Besar, dengan alasan Sur hendak pulang ke kampung halaman.

Polisi pun melakukan pencarian terhadap Edi di Aceh Besar.

Pada saat itu, Tim Rimueng menemukan kediaman Edi, dan langsung mengamankan Edi beserta barang bukti sepeda motor.

"MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” paparnya.

“Sementara itu, Wahyu dan Sur dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara," pungkas Kompol Fadillah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved