5 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung Lebih dari 75 Kali, Korban Hamil hingga Melahirkan Bayi
Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan sejak korban masih remaja hingga tumbuh dewasa.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis jadi korban rudapaksa ayah kandungnya hingga melahirkan bayi.
Korban terpkasa melayani nafsu bejat ayahnya dibawah ancaman selama tujuh tahun.
Aksi bejat pelaku terhadap putri kandungnya itu dilakukan sejak korban masih remaja hingga tumbuh dewasa.
Kisah pilu ini menimpa seorang gadis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hanya bisa pasrah saat tangan nakal sang ayah menggerayangi tubuhnya di kamar.
Rumah yang berlokasi diKecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu menjadi saksi bisu kebiadaban sang ayah kepada putri kandungnya sendiri.
Aksi biadab sang ayah berinisial R (43) kepada putrinya berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2016 lalu.
R (43), diringkus aparat Polres Karawang, pada Kamis (2/2/2023), lantaran telah mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga putrinya itu hamil dan melahirkan pada September 2022.
Baca juga: Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Korban Alami Trauma dan Ketakutan: Ayah Jahat
Berikut sederat fakta ayah rudapaksa putri kandung di Karawang yang dikutip Serambinews.com dari TribunJabar.id:
1. Terungkap Setelah Korban Melahirkan
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga tentang perempuan berusia 20 tahun melahirkan anak tanpa diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan itu pun kemudian mendesak perempuan tersebut agar memberi tahu sosok ayah anak yang dilahirkannya.
"Setelah didesak, (korban) mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/2/2023).
2. Pelaku Beraksi Selama 7 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui bahwa korban telah diperkosa oleh ayah kandungnya selama sekitar 7 tahun, saat dia masih berusia 14 tahun.
Menurut keterangan korban, Wirdhanto menjelaskan, tindakan bejat ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2016 rumahnya yang terletak di Kecamatan Batujaya.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, (pelaku) akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," ujar Wirdhanto.
Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ucap Wirdhanto.
Baca juga: Seorang Pemuda Rudapaksa Mantan Pacar Sambil Direkam, Videonya Jadi Status WhatsApp
3. Pelaku Rudapaksa Korban Lebih dari 75 Kali
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali.
Dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.
Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujarnya.
4. Ancaman Hukuman
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada sang anak.
Dia bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," tandasnya.
5. Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku mendapat hukuman kebiri.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.
"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).
Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini.
Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita
Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak.
Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.
"Semua tokoh harus saling terlibat, " Ucapnya. ( TribunJabar/ Serambinews.com )
Baca juga: Aksi Kutuk Pembakaran Al Quran di Lhokseumawe, Ini Empat Poin Tuntutan Umat Islam
Baca juga: Karier AKBP Arif Rachman Hancur karena Ferdy Sambo, Sang Istri Nadia Menangis: Semua Hancur
Baca juga: Dukung Penguatan Ekonomi, Kapolsek Rundeng, Subulussalam Sambangi Pelaku UMKM di Sepadan
Cerita Sri Mulyani, Anak Diamankan Polisi akibat Demo, Bertemu di Mapolda |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Buron Pemerkosa Anak di Sabang Ditangkap Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO - Bunda PAUD Pidie Sambangi SD Negeri 1 Kota Sigli, Disambut Antusias Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.