Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Tarik Obat Sirop Praxion dari Peredaran
BPOM menarik obat sirop Praxion dari peredaran setelah muncul kasus baru terkait gagal ginjal akut pada anak (GGAPA).
Diketahui, sejauh ini Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).
Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: BREAKING NEWS - Satu Rumah di Penanggalan Timur Kota Subulussalam Ludes Terbakar
Baca juga: Pria Ini Potong Kelamin Sendiri hingga Putus, Kemaluannya Tak Bisa Disabung Lagi, Nyawanya Selamat
Baca juga: Penebusan Pupuk Subsidi di Daerah Masih Rendah, Distanbun Aceh Minta Penyuluh Bantu Petani
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Obat Sirop Praxion Tak Lagi Beredar setelah Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut pada Anak
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.