Berita Aceh Besar
Pria Ini Ngaku Habib dan Lakukan Penipuan, Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice
Dalam menjalankan aksinya, jelas Ferdian, pelaku memperkenalkan dirinya kepada korban dengan menggunakan nama Habib Wahyu yang berasal dari Nagan Raya
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Polres Aceh Besar menyelesaikan kasus penipuan dengan dalih sebagai Habib pada 28 Januari 2023 lalu, dengan restorative justice.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Ferdian Chandra mengatakan, kasus bermula saat korban atas nama HI (48), warga Kecamatan Lembah Seulawah melaporkan kejadian tindak penipuan tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lembah Seulawah dengan Nomor: LP/B/03/I/2022/SPKT.
Dalam laporan tersebut, urai Ferdian, ia melaporkan tersangka dengan inisial JU (33), yang merupakan warga Kabupaten Nagan Raya yang telah melakukan penipuan terhadap HI dengan salah mengaku sebagai Habib.
"Akibat kejadian tersebut, kita mengamankan barang bukti satu unit handphone dengan TKP di Pasar Saree, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lembah Seulawah,” tukasnya.
“Tersangka diancam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," lanjut Ferdian, Selasa (7/2/2023).
Dalam menjalankan aksinya, jelas Ferdian, pelaku memperkenalkan dirinya kepada korban dengan menggunakan nama Habib Wahyu yang berasal dari Nagan Raya.
Baca juga: VIDEO - Habib Palsu Ditangkap Usai Diselidiki MUI, Ceramahnya Bertentangan dengan Alquran dan Hadis
Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku juga mengatakan bahwa ia memiliki mobil jenis CRV dalam kondisi rusak yang sedang dilakukan perbaikan di Simpang Jantho.
"Kemudian, si pelaku ini meminta kepada korban uang sebesar Rp 14.000.0000, untuk digunakan pelaku sebagai ongkos perbaikan mobil CRV-nya yang sedang rusak," jelasnya.
Namun saat itu korban tidak memiliki uang sebanyak itu.
Sebagai rasa hormat terhadap gelar Habib pelaku, ia meminjam uang kepada rekannya sebesar Rp 700 ribu, dengan tambahan Rp 50 ribu miliknya untuk diberikan ke pelaku.
"Selain itu, korban juga memberi tumpangan untuk pelaku menginap di rumah korban serta makan dan rokok," ujarnya.
Namun lambat laun akhirnya korban menyadari ia telah ditipu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lembah Seulawah.
Baca juga: Viral Penipuan Berkedok Undangan Nikah Digital Bisa Kuras Rekening, Bagaimana Jika Terlanjur Buka?
Dikatakan Ferdian, dari hasil pemeriksaan JU membenarkan telah melakukan penipuan terhadap korban.
"Taksiran kerugian korban akibat penipuan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,5 juta. Uang tersebut di gunakan untuk bermain judi online," imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah pelaku diamankan pada Senin (6/2/2023), pihak korban datang ke Polsek Lembah Seulawah untuk melakukan penyelesaian secara RJ (restorative justice).
Yaitu berdamai secara kekeluargaan yang dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Besar.
Proses RJ itu dilakukan dengan cara saling bermaaf-maafan dan pihak korban telah mengikhlaskan kepada pelaku atas kerugian yang dialami korban.
Korban hanya menuntut agar pelaku meminta maaf kepada keluarga besar Habib serta kepada warga Saree.
Pelaku dan korban menandatangani surat perdamaian diatas materai 10.000.
"Selain itu korban juga mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam penanganan perkara tersebut," pungkasnya.(*)
kasus penipuan
Habib
habib palsu
restorative justice
Lembah Seulawah
Aceh Besar
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Ketua PKK Aceh Besar Ikut Panen Semangka, USK Dukung Pendirian Agrowisata di Miruk Lam Reudeup |
![]() |
---|
Berikan Kemudahan untuk Masyarakat, MPP Aceh Besar Kini Buka Layanan DigitalĀ |
![]() |
---|
Kakankemenag Minta ASN Aceh Besar Tulus Layani Masyarakat, Jujur dan Tanggungjawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.