Ayah Tega Nodai Masa Depan Anak Gadisnya, Ada yang Diancam Hingga Menangis Kesakitan

kasus ayah tega nodai masa depan anak gadisnya, ada yang diancam hingga menangis kesakitan

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa Anak - gadis remaja dinodai oleh ayahnya sendiri. Mereka tak berdaya melawan hingga kesakitan 

Kasus Ayah Tega Rusak Masa Depan Anak Gadisnya, Ada yang Diancam Hingga Menangis Kesakitan

SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Betapa malangnya para gadis di usia remaja.

Kebahagian dan kasih sayang dari orang tua sirna di usia yang masih sangat muda.

Masa depan anak gadis terenggut saat masih remaja.

Tapi yang bikin miris, pria yang merenggut masa depan anak gadis itu adalah ayahnya sendiri.

Trauma para gadis remaja ini akan membekas hingga dewasa.

Ada anak gadis yang membenci ayahnya sendiri setelah terjadi perbuatan bejat itu.

Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh ayah terjadi di Aceh.

Baca juga: Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos

Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang ayah berinsial AF (50), tega me rudapaksa Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Simeulue.

AF nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban di kamar Losmen yang tertelak di satu desa dalam Kecamatan Simeulue Timur.

Perbuatan itu dilakukan AF pada pagi hari dengan modus ingin curhat.

Kini AF telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb yang dibacakan pada Selasa (7/2/2023).

Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.

Hal ini sebagaimana melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: 2 Warga Ini Hidup Tapi Tercatat Meninggal di Sistem Kependudukan, Disdukcapil: Bukan Kesalahan Kami

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 150 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved