Ayah Tega Nodai Masa Depan Anak Gadisnya, Ada yang Diancam Hingga Menangis Kesakitan
kasus ayah tega nodai masa depan anak gadisnya, ada yang diancam hingga menangis kesakitan
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kasus Ayah Tega Rusak Masa Depan Anak Gadisnya, Ada yang Diancam Hingga Menangis Kesakitan
SERAMBINEWS.COM, SINABANG – Betapa malangnya para gadis di usia remaja.
Kebahagian dan kasih sayang dari orang tua sirna di usia yang masih sangat muda.
Masa depan anak gadis terenggut saat masih remaja.
Tapi yang bikin miris, pria yang merenggut masa depan anak gadis itu adalah ayahnya sendiri.
Trauma para gadis remaja ini akan membekas hingga dewasa.
Ada anak gadis yang membenci ayahnya sendiri setelah terjadi perbuatan bejat itu.
Kasus rudapaksa terhadap anak yang dilakukan oleh ayah terjadi di Aceh.
Baca juga: Pelajar SMA di Aceh Timur Berzina dengan Berondong hingga 20 Kali, Posting Video Syur di Medsos
Entah setan apa yang merasuki tubuh seorang ayah berinsial AF (50), tega me rudapaksa Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Simeulue.
AF nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban di kamar Losmen yang tertelak di satu desa dalam Kecamatan Simeulue Timur.
Perbuatan itu dilakukan AF pada pagi hari dengan modus ingin curhat.
Kini AF telah dijebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb yang dibacakan pada Selasa (7/2/2023).
Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak.
Hal ini sebagaimana melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: 2 Warga Ini Hidup Tapi Tercatat Meninggal di Sistem Kependudukan, Disdukcapil: Bukan Kesalahan Kami
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat penjara selama 150 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.
| 15 Santri Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Aceh Barat Berlaga di MTQ Provinsi Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| Wali Kota Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, 4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Terlindungi |
|
|---|
| UIN Cirebon Belajar Tata Kelola RPL ke UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
| Wali Kota Banda Aceh Serahkan Mobil Ambulans Usulan Anggota DPRK Aulia Rahman untuk Gampong Tibang |
|
|---|
| Keluarga Pasien RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan Ini Beri Testimoni Sebagai Peserta JKN Segmen PBI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.