Ayah Tega Nodai Masa Depan Anak Gadisnya, Ada yang Diancam Hingga Menangis Kesakitan
kasus ayah tega nodai masa depan anak gadisnya, ada yang diancam hingga menangis kesakitan
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.
Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, Terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya.
Baca juga: KKB Papua Keluarkan Pernyataan Sikap, Ini Syarat Lepaskan Pilot Susi Air: NKRI Biarkan Papua Merdeka
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadhan 2022, bertempat di rumah Terdakwa di Aceh Tenggara.
Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban, dan melakukan perbuatan bejat tersebut.
Korban yang merasa kesakitan melakukan perlawanan dengan mengatakan “jangan yah” dan “sakit yah”.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, korban menangis karena merasa sakit dibagian alat vitalnya.
Lalu korban keluar dari kamar untuk pindah ke kamar nenek korban.
Nenek korban yang mendapati cucunya menangis itu kemudian bertanya “kenapa menangis?”
Korban pun kemudian menceritakan tindakan bejat ayahnya tersebut.
Baca juga: Puluhan Sopir L300 Keluhkan Jalan Nasional Pidie - Aceh Barat Rusak Parah
Lalu korban tidur bersama neneknya pada malam itu.
Korban merasa sakit ketika hendak buang air kecil dan selalu menangis karena kesakitan.
Korban juga diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan pada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada ibu.
| 15 Santri Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh Aceh Barat Berlaga di MTQ Provinsi Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| Wali Kota Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, 4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Terlindungi |
|
|---|
| UIN Cirebon Belajar Tata Kelola RPL ke UIN Ar-Raniry Banda Aceh |
|
|---|
| Wali Kota Banda Aceh Serahkan Mobil Ambulans Usulan Anggota DPRK Aulia Rahman untuk Gampong Tibang |
|
|---|
| Keluarga Pasien RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan Ini Beri Testimoni Sebagai Peserta JKN Segmen PBI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.