FAKTA MinyaKita Langka, Ternyata Ditimbun di Gudang Terbesar di Cilincing 500 Ton, Ini Alasan PT BKP

Selain itu, saat ini perusahaan tidak mengekspor minyak goreng, karena tidak pernah mendapat izin memproduksi sendiri CPO-nya.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar Breaking News Kompas TV
Foto ilustrasi MinyaKita. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bakal menerapkan sanksi atau penalti kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Satgas Pangan menemukan 500 ton minyak goreng siap distribusi atau MinyaKita yang tersimpan di Gudang terbesar di Cilincing, Jakarta Utara milik PT Bina Karya Prima.

Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

Hasil produksi Desember 2022

Mendag Zulkifli mengatakan minyak goreng tersebut merupakan hasil produksi pada Desember 2022.

"Katanya prouksi bulan Desember. Tapi tentu nanti ada satgas yang sudah menangani ini, yang paling penting persoalannya nanti diurus sama satgas, tapi barang ini agar bisa memenuhi pasar dulu di Jawa. Saya kira tiga hari bisa kelar," ujar Mendag, Selasa (7/2/2023).

Tertahan akibat DMO 

Adapun, minyak tersebut belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat domestic market obligation (DMO).

DMO adalah kebijakan pemerintah kepada produsen dan distributor untuk pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dalam jumlah tertentu untuk kebutuhan dalam negeri.

Eksportir akan memperoleh hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya tersebut setelah memenuhi kewajiban memasok kebutuhan pasar domestic atau DMO.

Saat ini, rasio DMO-CPO dan tiga produk turunan yang diterapkan pemerintah sebesar 1:6. Artinya, eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali lipat dari jumlah realisasi pemenuhan DMO.

Namun, kebijakan tersebut menjadi masalah bagi PT BKP, pemilik gudang di Cilincing, Jakarta Utara itu.

VP Corporate and Legal PT BKP Tukiyo menjelaskan, masalah pertama adalah pemerintah menugaskan mereka untuk melakukan DMO ke dalam negeri pada Januari lebih banyak dari kuota awal penugasan sebenarnya.

"Pada bulan Januari itu kami sudah melaksanakan 38.000 ton dari penugasan yang sebenarnya hanya 1.500 (ton). Jadi tidak ada pelanggaran apapun terkait kewajiban kepada pemerintah, kami sudah penuhi," ungkap Tukiyo, Selasa, dilansir dari Antara.

Baca juga: Mendag Zulhas Larang Minyakita Dijual Online: Shopee, Tokopedia, dan Lazada Kompak Hapus Produk

Perusahaan kesulitan peroleh CPO sesuai HET

Selain itu, saat ini perusahaan tidak mengekspor minyak goreng, karena tidak pernah mendapat izin memproduksi sendiri CPO-nya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved