Persiraja
Respon Zulfikar SBY Usai PSSI Akui Dirinya Presiden Sah Persiraja dan Tolak Surat Dek Gam
Merespon hal tersebut, Presiden Persiraja Zulfikar berharap, Dek Gam sebagai wakil rakyat Aceh di Senayan mengajak untuk bijak melihat persoalan ini.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tapi PSSI mengarahkan agar soal kepemilikan saham diselesaikan berdasarkan hukum positif.
Baca juga: Zulfikar SBY: Belum Dapat Pemberitahuan Terkait Pengembalian Panjar Saham Persiraja
Dalam hal ini berdasarkan dokumen yang ada, PSSI masih mengakui Zulfikar sebagai direksi sah.
Saat tulisan ini ditayangkan, Serambinews.com masih berupaya mengonfirmasi Dek Gam selaku pihak yang ditujukan.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyampaikan, permasalahan jual beli saham antara H Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar, bukan menjadi kewenangan PSSI untuk menilai atau menyelesaikannya.
"Hal tersebut seharusnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku," jelas Yunus Nusi dalam surat yang dilihat Serambinews.com, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Terkait Somasi Dek Gam, Presiden Persiraja Minta Waktu untuk Melunasi
Adapun yang berhak mewakili perseroan di hadapan PSSI adalah direksi atau kuasa yang sah dari direksi.
Dalam hal ini sebagaimana Akta Berita Acara Rapat PT Persiraja Lantak Laju Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah SH MKn di Banda Aceh.
Dan berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 30 Januari 2023.
"Direksi PT Persiraja Lantak Laju adalah saudara Zulfikar," demikian tegas dalam surat PSSI nomor 359 /UDN// 264 /1-2023 yang ditandatangani di Jakarta, 30 Januari 2023 itu.
Baca juga: Belum Lunasi Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Somasi Zulfikar SBY
Diketahui sebelumnya Kantor Hukum ARZ & Rekan yang menjadi kuasa hukum Dek Gam mengirimkan surat ke PSSI bernomor 0016/ARZ/1/2023, tertanggal 19 Januari 2023.
Surat tersebut perihal Pemberitahuan Kepemilikan Saham PT Persiraja Lantak Laju dan dokumen-dokumen yang terdiri dari:
A. Perjanjian Nomor: 108/S/L/VIII/BA/2022 Tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh.
B. Akta Jual-Beli Saham "PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU" Nomor 31 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh; dan.
C. Akta Berita Acara Rapat "PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU" Nomor 32 tertanggal 22 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Salimah, S.H., M.Kn. Notaris di Banda Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.