Berita Banda Aceh

Menteri ESDM Aceh Surati Gubernur Aceh, Izin Pertambangan Terkait Modal Asing Jadi Kewenangan Pusat

"Izin pertambangan yang terkait penanaman modal asing menjadi kewenangan pemerintah pusat," bunyi petikan dalam surat tersebut.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Aceh perihal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dalam surat bernomor T-125/MB.05/SJN.H/2023 tertanggal 19 Januari 2023 itu berkenaan tentang beberapa aturan dan perizinan pertambangan di Aceh. 

"Selain itu menjadi menjadi kewenangan Aceh termasuk di dalamnya PMA," kata Muhammad MTA ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (13/2/2023).

Kemudian terkait Perolehan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)  bisa dengan cara mekanisme lelang atau tidak. Hal ini sebagaimana di atur dalam Qanun No. 15 Tahun 2013 bahwa WIUP di atas 5.000 Ha, perolehannya dengan mekanisme lelang sedangkan di bawah 5.000.Ha dengan cara tanpa lelang.

Dikatakan MTA, jika merujuk pada pasal 270 UUPA mengamanatkan bahwa aturan turunan lebih lanjut akan diatur dengan qanun.

"Jadi surat ini menurut hemat kami sepertinya mengeliminir qanun, kemudian Pemerintah Pusat sampai saat ini belum menerbitkan aturan terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kebijakan) sebagaimana yang dimaksud dalam PP No. 3 Tahun 2015," ujarnya.

Atas permasalahan itu pula, saat ini SKPA terkait bersama Biro Hukum sudah menggelar rapat yang dipimpin Asisten II Setda Aceh dan Tim Aceh akan berkonsultasi ke Kementerian sesuai arahan surat tersebut.

"Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Kementerian untuk menyesuaikan waktu pertemuan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerhati Aceh, Radjasa MBA mengatakan, Sejauh ini pengelolaan dan penerbitan IUP oleh Prov Aceh yang merujuk UUPA Pasal 159 Ayat (1), berjalan baik-baik saja dan memberi retribusi serta kontribusi bagi Aceh.

Oleh sebab itu kata Radjasa, surat Kementerian ESDM yang mengisyaratkan pemangkasan kewenangan Aceh dalam hal pengelolaan dan perizinan pertambangan di Aceh, adalah tindakan mencederai UUPA yang merupakan produk hukum dari kesepakatan damai Aceh.

Baca juga: Jadi Ketua Pansus Perizinan, Migas, Minerba & Energi, Tarmizi SP Target Kongkalikong Penerbitan IUP

"Bahkan kebijakan Menteri ESDM diatas, patut diwaspadai merupakan bagian dari grand scenario penguasaan kekayaan alam Aceh secara sistematis oleh kalangan oligarki," kata Radjasa kepada Serambinews.com.

Dia mengatakan, berdasarkan data BPK tahun 2021, Aceh berada di peringkat ke-6 sebagai provinsi dengan Sumber Daya Alam melimpah atau sebesar 15,43 persen setelah Provinsi Papua di urutan pertama sebesar 26,8 persen.

Karena hal itu pula, menurutnya hal ini perlu menjadi catatan Presiden RI, Joko Widodo agar kebijakan jajaran kementerian tidak kontradiktif dengan upaya menjaga stabilitas nasional.

Terlebih lagi, kita sedang memasuki tahun politik yang penuh oleh dinamika kerawanan potensi konflik.

"Oleh karenanya Presiden dapat segera mengambil langkah preventif untuk membatalkan surat Kementerian ESDM yang secara eksplisit telah melecehkan UUPA dan dapat menciptakan dikotomi pusat-daerah yang tidak sehat bagi kelangsungan damai Aceh," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pemegang Izin Usaha Pertambangan Se-Aceh Ikut Bimtek Pelayanan Usaha Minerba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved