Berita Lhokseumawe
Delapan Mantan Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang di PHK Tunjuk Kuasa Hukum, Segera Ajukan Gugatan
Para karyawan UTD PMI Kabupaten Aceh Utara itu menunjuk Teuku Fakhrial Dani SH MH sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Sebelumnya, akui Fauzi, para karyawan UDD PMI Aceh Utara di minta berkumpul untuk rapat, ternyata rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan yang dibacakan oleh salah satu pengurus yaitu T Hasansyah.
“Nama-Nama yang tertera didalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara. Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,” jelasnya.
Fauzi yang di dampingi 13 karyawan yang diberhentikan menambahkan, pemecatan yang dilakukan oleh pengurus tidak sesuai prosedur sehingga para karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun lamanya terkesan di buang begitu saja seperti sampah.
“Kami di pecat, 14 karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di buang begitu saja seperti sampah, saya sudah bekerja 8 Tahun, Mukhlis 32 tahun, Helli Novita 32 tahun, Ratna Sari 27 tahun, Miftahul Jannah 26 tahun, Herayani 15 tahun, Riski Pratama 6 tahun, Jiddah 6 tahun, Audi 5 tahun, Musnawar 13 tahun, Khalil 6 tahun, Fachrizal 6 tahun, Malahayati 2 tahun, M Iqbal 2 tahun, manyoritas kami ini tulang punggung keluarga,” terang Fauzi.
Ia menambahkan, 14 karyawan yang diberhentikan mendadak itu tidak mendapat SK pemberhentian bahkan tidak diberikan apa pun atas putusan pemecatan baik itu pesangon maupun biaya lainnya.
Ironisnya pengurus PMI Aceh Utara tidak bisa menjawab kriteria apa yang diambil untuk mementukan karyawan yang dipakai atau tidak.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak dan mencari keadilan, karena sudah berupaya melakukan pertemuan komukasi dengan pengurus tapi tidak di respon. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada pihak Disnaker.
Agar hak-hak kami bisa didapat, termasuk akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini PJ Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Aceh Utara, dan pejabat TNI-Polri, bahkan kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Miftah Dkk Surati JK, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Terima Penghargaan dari Kantor Perbendaharaan Negara |
![]() |
---|
Rektor Unimal Lantik Dua Wakil Dekan FISIP dan Koordinator Program Studi Magister Teknik Sipil |
![]() |
---|
Pentingnya Gigi Tiruan Bagi Lansia, Berikut Penjelasan drg Rina dari Lhokseumawe |
![]() |
---|
Lelang 11 Jabatan Kadis di Lhokseumawe, 73 Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe, Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Total Sudah 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.