Berita Kutaraja

Hakim Vonis Zaini Yusuf 4 Tahun dan Denda Rp 50 Juta, Kasus Korupsi Tsunami Cup, Ini Sikap Terdakwa

Sedangkan untuk Bang M, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf meninggalkan ruang sidang saat sidang pamungkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 diskor sementara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhi hukuman dua terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Kedua terdakwa yaitu Mirza Bin Ramli selaku bendahara panitia dan Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf selaku pembina panitia.

Masing-masing terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor. 

Untuk terdakwa Mirza, majelis hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan. 

Sedangkan untuk Bang M, majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai R Hendral, SH, MH dan hakim anggota, Sadri, SH, MH, dan Elfama Zain, SH dalam sidang pamungkas pada Kamis (16/2/2023) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS - JPU Tuntut M Zaini 6,6 Tahun Penjara dalam Perkara Tsunami Cup 2017

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh. Sebelumnya, JPU menuntut Mirza 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan Bang M dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, adik mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu juga dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 730 juta.

Apabila tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan, akan disita harta bendanya. 

Setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.

Selain Mirza dan Bang M, dalam kasus itu juga terlibat Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan).

Baca juga: M Zaini dan Mirza Jadi Tahanan Kota Kasus Korupsi Tsunami Cup

Terhadap kasus keduanya sudah dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.

Kronologi perkara

Kasus ini bermula saat Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional bertajuk ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017. 

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia, dan Brunei Darussalam, itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.

Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah, dan tidak mengikat, serta penjualan tiket, dengan total sebesar Rp 5.436.036.000.  

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi penyimpangan anggaran pada AWSC tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved