Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata Pihak BPJS

baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HENDRI
Pasien Rawat Inap - Petugas kesehatan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) membawa pasien, Jumat (21/5/2021). Manajemen RSUZA meniadakan jam berkunjung untuk keluarga pasien yang dirawat inap kecuali untuk satu orang pendamping sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 yang meningkat di Provinsi Aceh.penularan Covid-19. 

Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved