Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata Pihak BPJS
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
| Maulid Akbar KUPI di Masjid Agung At-Tin Catat Rekor Jumlah Pengunjung Terbanyak Kedua |
|
|---|
| Penguasa dan Parade Keangkuhan |
|
|---|
| Himatansi Unimal Gelar Dinasti Fair 2025, Tonjolkan Seni dan Ekonomi Kreatif Mahasiswa |
|
|---|
| UKM KSM Creative Minority Unimal Lalukan Pengabdian di SLBN Aneuk Nanggroe |
|
|---|
| VIDEO Blunder Live IG: Obrolan Admin IG Wali Kota Eri Cahyadi Bocor, Warganet Soroti Isu Pencitraan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-kesehatan-rumah-sakit-umum-zainal-abidin-rsuza-membawa-pasien.jpg)