Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata Pihak BPJS
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan, kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman Kepada Tersangka yang Buang Korban Tabrakan
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Rp 624 Juta APBK Pidie Tersedot untuk Pokir Anggota Dewan |
![]() |
---|
Irpannusir Minta Gubernur Copot Pejabat yang Batalkan Paket Pekerjaan RSUDYA |
![]() |
---|
Terus Menyala, Harga Emas di Pidie Akhir Pekan Masih Bertengger di Angka Rp 6.400.000 per Mayam |
![]() |
---|
VIDEO 3 Drone dan Rudal Houthi Gempur Israel, Klaim Hancurkan Target Sensitif Israel |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Awasi Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.