Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Dibatasi Maksimal 3 Hari? Ini Kata Pihak BPJS
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Baca juga: Tarif Pelayanan JKN 2023 Naik, Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan? Apakah Ikut Naik?
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.
"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien terpisah, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.
Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari.
Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.
"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.
Sanksi bagi faskes yang melanggar
Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.
Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.
Baca juga: Bisa Tanpa Rujukan, Begini Cara Berobat Langsung ke UGD Pakai BPJS Kesehatan Untuk Pasien Darurat
"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.
Perwira Militer Israel Sebut tak Ada Bukti Hamas Jarah Bantuan PBB di Gaza |
![]() |
---|
Kontras dengan Prancis, Perdana Menteri Italia Tolak Akui Palestina Sebagai Negara |
![]() |
---|
Melucuti Senjata Hamas Lebih Penting bagi Trump daripada Nyawa 2 juta Warga Palestina |
![]() |
---|
Tentara Israel Tewas Terpanggang usai Pejuang Hamas Ledakkan Dua Kendaraan Lapis Baja di Gaza |
![]() |
---|
Hutan untuk Ketahanan Pangan Aceh Potensi, Risiko, dan Jalan Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.