FAKTA Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah, Bripda RS Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Kasus ini menjadi bahan perbicangan warganet setelah akun Twitter @txtdrberseragam membagikan cerita terkait ulah Bripda RS.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Fakta lain juga terungkap, Bripda RS baru 7 bulan bertugas jadi anggota Polri.

Nasib pelaku kini

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, pihaknya sudah menangkap Bripda RS.

Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri motor temannya.

Bripda RS akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

RS disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," tegas Doffie, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Door! Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekannya Sendiri, Briptu TY Harus Dioperasi

Baca juga: Hasil Liga Italia: Napoli Masih Kokoh di Puncak, AC Milan dan Inter Milan Kompak Menang

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Puncak, Man City Tertahan, Chelsea Tumbang, Liverpool Menang

Tribunnews.com: Viral Polisi Curi Motor Milik Polisi di Lampung Tengah: Motif Gara-gara Iri hingga Nasib Pelaku Kini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved