Berita Sabang

Pendaftaran Pansel Calon Anggota KIP Sabang Dibuka, Ini Syaratnya, DPRK Pastikan Tanpa Titipan

DPRK Sabang melalui panitia seleksi calon anggota KIP Kota Sabang membuka pendaftaran calon anggota KIP Kota Sabang periode 2023 – 2028

|
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Raja Darmawan, Ketua Fraksi Partai Nasional Bersatu yang juga anggota Komisi A DPRK Sabang 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang periode 2018-2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang melalui panitia seleksi calon anggota KIP Kota Sabang membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Independen Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Kota Sabang periode 2023 – 2028.

Raja Darmawan, Ketua Fraksi Partai Nasional Bersatu yang juga anggota Komisi A DPRK Sabang mengatakan, bahwa pembukaan pendaftaran untuk menjadi calon anggota Independen Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Kota Sabang periode kedepan dimulai tanggal 17 hingga  24 Februari 2023 dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB setiap hari kerja.

Pihaknya akan merekrut lima orang yang akan bekerja paling lama tiga bulan untuk memilih anggota KIP Kota Sabang.

Untuk itu, Raja Darmawan yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Sabang mengajak putra putri terbaik Kota Sabang untuk menjadi bagian dari proses pendaftaran pansel ini. 

Baca juga: Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka HUT BUMN

Menurutnya, apabila anggota panitia seleksi KIP di isi dengan putra putri terbaik, maka anggota KIP Kota Sabang juga akan di isi oleh putra putri terbaik yang akan menentukan lima tahun nasib Kota Sabang kedepannya.

“Kami dari Komisi A, hanya memilih 5 Orang anggota KIP Kota Sabang dan 5 orang cadangan dari total 15 orang putra – putri terbaik dari yang terbaik yang telah di seleksi oleh panitia dan di nyatakan lewat,” ucap Raja Darmawan.

Raja Darmawan mengungkapkan penjaringan pansel dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang  Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Bagi pelamar yang ingin mendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan.

Yaitu warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kota Sabang yang di buktikan dengan KTP, berusia paling rendah 30 tahun, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan pemilihan umum serta berpendidikan paling rendah S-1 atau sederajat.

Baca juga: Kisah Pelarian Wanita Aceh dan 5 Teman di Kamboja, Tulis Surat Dibungkus Nasi Minta Bantuan Haji Uma

Selain itu, pelamar membuat surat pernyataan di atas materai 10.000 terkait Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau partai politik lokal (parlok) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun.

Kemudian pelamar juga diminta membuat surat pernyataan tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana.

Serta bersedia untuk tidak menjadi calon anggota KIP Kota Sabang dan surat izin dari atasan bagi ASN

Pelamar juga diminta melampirkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca juga: Disebut Bela Irwandi Yusuf usai Kritik KPK, Humam Hamid Singgung soal Peunayah Pascadamai

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved