Berita Pidie

KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie, Padahal Mukim Sudah Usulkan Tahun 2015

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI belum mengabulkan penetapan hutan adat di Pidie. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Seorang warga warga melihat kayu di dalam kawasan hutan adat yang diusulkan ke KLHK. Diusulkan Mukim 2015, KLHK belum Kabulkan Penetapan Hutan Adat di Pidie 

Imum Mukim Beungga, Ilyas, kepada Serambinews.com, Selasa (21/2/2023) menjelaskan, warga memilih diusulkan hutan adat supaya selamanya warga dapat mengelola dan menjaga hutan.

"Kepentingan kami menjaga hutan untuk menjaga sumber mata air. Kalau hutan rusak, krisis air, bagaimana kami bertani," kata Ilyas.

Dikatakan, perjuangan masyarakat hukum adat Mukim Beungga telah dimulai sejak tahun 2007. Saat itu, masyarakat bersepakat agar hutan di wilayah tersebut harus dijaga dan dilestarikan.

"Kami telah berjanji kepada negara, apabila hutan adat ditetapkan, kami tidak akan mengubah fungsi hutan, kami akan menjaga hutan ini," tegasnya.

Ilyas mengatakan, seluruh kelembagaan adat mukim dan masyarakat telah berkomitmen menjaga, mengelola, dan melindungi  hutan yang diusulkan sebagai hutan adat.

Komitmen tersebut terbukti saat ini kawasan yang diusulkan itu tetap terjaga.

"Akan ada juga denda bagi yang melanggar, tetapi mengapa sampai sekarang penetapan belum dilakukan," sebutnya.

Baca juga: Kisah Pelarian Wanita Aceh dan 5 Teman di Kamboja, Tulis Surat Dibungkus Nasi Minta Bantuan Haji Uma

Ketua tim Peneliti, Dr Teuku Muttaqin Mansur, menyebutkan, pengajuan usulan hutan adat oleh mukim telah tepat, karena wilayah hutan adat itu dikelola mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir desa-desa.

"Secara historis mukim memiliki wilayah hutan yang dikelola secara turun temurun," jelasnya. 

Selain itu, di Aceh terdapat Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang dapat menyelesaikan persengkataan persoalan adat. 

LWN merupakan lembaga yang diamanatkan untuk membina dan mengawasi lembaga-lembaga adat di Aceh.

Melalui hutan adat mukim semua masyarakat desa memiliki hak untuk mengelola hutan di bawah pengawasan mukim. (*)

Baca juga: Petaka Kondom Bekas Pakai di Kantong Celana Suami, Hati Wanita Ini Hancur dan Ungkap Penderitaaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved