Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Irjen Teddy Minahasa bertanya kepada saksi dalam persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Setahun Invasi Rusia ke Ukraina: 8.006 Warga Sipil Meninggal dan Ratusan Ribu Tentara Tewas

Baca juga: Sempat Viral Buat Konten Mandi Lumpur, Sultan Akhyar Kini Dikejar Utang Bank: Ini Gara-gara Kalian

Baca juga: VIDEO - Mahfud Sebut Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Keterkaitan Penangkapan Lukas Enembe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan Polisi Jadi Kurir Narkoba yang Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved