Terungkap dalam Sidang Teddy Minahasa, Polisi Jadi Kurir Narkoba, Bolak-balik Antar Sabu ke Bandar

Sejumlah fakta terungkap dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Irjen Teddy Minahasa bertanya kepada saksi dalam persidangannya di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). 

"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.

Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta agar mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.

Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya.

Dia menjelaskan, bahwa pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," sebut Jon.

Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

Dia menyebut tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved