Ini 9 Poin Pertimbangan Sidang Etik Richard Eliezer, Begini Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

Editor: Amirullah
Tangkap Layar Instagram @richard_eliezer9
Saksi sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer, seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak hadir. 

SERAMBINEWS.COM  - Inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.

9 poin penting Ini menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E tetap sebagai anggota Polri, setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin, dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan Bharada E belum pernah di hukum kode etik maupun pidana sebelumnya.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.

Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E

Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.

"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved