Pejabat Pajak
Miliki Rp 56,1 M, Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Menkeu Sri Mulyani
Jika dibandingkan dengan harta Menkeu Sri Mulyani yang senilai Rp 58,04 miliar, hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan kekayaan Rafael yang sebesar
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan kinerja
Selain gaji pokok, PNS pajak juga mengantongi tunjangan kinerja atau tukin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.
Mangutip Kompas.com, dalam Pasal 2 ayat (1) PP tersebut mengatur, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan penuh atau 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.
Baca juga: Gegara Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak, Kini Bikin Dua Menteri Turun Tangan
Kemudian, tunjangan dapat dibayarkan sebesar 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90 persen dari target yang ditentukan.
PNS Ditjen Pajak juga berhak menerima tukin sebesar 80 persen pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80-90 persen dari target penerimaan pajak.
Serta, tukin sebesar 70 persen turut pada tahun berikutnya selama satu tahun apabila penerimaan pajak mencapai 70-80 persen.
Adapun apabila penerimaan pajak kurang dari 70 persen, mereka masih berhak menerima tukin dengan besaran 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu:
- Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
- Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
- Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - Rp 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - Rp 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - Rp 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - Rp 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - Rp 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - Rp 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - Rp 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - Rp 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - Rp 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - Rp 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - Rp 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - Rp 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.