Pejabat Pajak

Miliki Rp 56,1 M, Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang Nyaris Setara Menkeu Sri Mulyani

Jika dibandingkan dengan harta Menkeu Sri Mulyani yang senilai Rp 58,04 miliar, hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan kekayaan Rafael yang sebesar

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim

Jika dibandingkan dengan harta Menkeu Sri Mulyani yang senilai Rp 58,04 miliar, hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan kekayaan Rafael yang sebesar Rp 56,1 miliar.

Harta Rp 56,1 miliar harta Rp 56,1 miliar tersebut merupakan harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN.

Sementara itu, kendaraan yang digunakan anaknya berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN.

Imbas ulah anak, Rafael si pejabat pajak bakal diperiksa

Imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal dan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yakni yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain persoalan mobil dan motor mewah yang tak tercatat dalam pelaporan harta Rafel, mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut pun diketahui masih menunggak pajak.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Kuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Maafkan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putranya, Petinggi GP Ansor : Proses Hukum Terus Berlanjut

Besaran gaji pejabat Ditjen Pajak

Dengan besar harta yang dimiliki orangtua MDS, banyak warganet yang bertanya berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak.

Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Merujuk PP tersebut, nominal gaji pejabat Ditjen Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, dan lembaga negara lain.

Namun, besaran gaji ini ditentukan oleh pengalaman kerja yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Berikut rincian daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

  • Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Golongan III
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved