Sabtu, 9 Mei 2026

Kupi Beungoh

Milenial dan Gen Z Perlu Dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan Negara di Aceh

Sekarang ini kaum milienial telah menduduki posisi berpengaruh dalam berbagai macam kedudukan sosial; agama, pemerintahan, ekonomi hingga politik.

Tayang:
Editor: Amirullah
ist
Kamal Kurnia Hasan, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Merangkap Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry 

Oleh : Kamal Kurnia Hasan*)

Kaum milenial merupakan sebutan bagi generasi muda kelahiran tahun 1980 hingga 1999. Saat ini mereka berusia di kisaran 28 sampai 43 tahun.

Sekarang ini kaum milienial telah menduduki posisi berpengaruh dalam berbagai macam kedudukan sosial; agama, pemerintahan, ekonomi hingga politik.

Selain generasi milenial, sekarang ini juga sudah mulai tumbuh generasi baru yang masih dalam status mencari identitas mereka, yaitu Generasi Z atau sering disebut Gen Z. Gen Z adalah periode generasi muda kelahiran tahun 2000 ke atas.

Saat ini Gen Z sedang menempuh pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, sebagian dari mereka telah menjadi sarjana, bahkan bekerja atau memiliki usaha mandiri.

Generasi milenial dan Gen Z memiliki andil besar dalam berbagai kehidupan sosial dan bernegara saat ini dan masa-masa yang akan datang. Semua pihak sepakat bahwa mereka adalah penentu arah kemajuan sebuah bangsa.

Oleh sebab itu, pelibatan mereka dalam pembuatan/perumusan kebijakan publik sangat urgen (penting) dan tak dapat dielakkan.

Baca juga: Korupsi, KPK, dan Perdamaian Aceh IV - Mungkinkah 5000 Yatim Konflik Menjadi “Egianus Kogeya”?

Agar Tak Kalah Saing

Di Indonesia, khususnya di Aceh, tidak terlihat upaya yang maksimal (jika tak mau menyebut tidak ada) pelibatan generasi milenial dan Gen Z dalam perumusan kebijakan public dan konstitusi negara.

Pemegang mandat dalam pemerintahan (lembaga eksekutif dan legislatif) sepertinya masih memandang sebelah mata akan potensi dan kemampuan mereka.

Oleh sebab itu, lahirlah sejumlah kebijakan publik yang tidak menjawab kebutuhan generasi masa depan. Konsekuensi berikutnya adalah tidak lahir sumber daya manusia (SDM) yang memiliki daya saing global dan terkini (up to date) di Indonesia, khususnya Aceh.

Ketika SDM Aceh kalah dalam persaingan di level nasional, maka muncullah kalimat-kalimat yang saling menyalahkan antara pemegang mandat di lembaga eksekutif dan legislatif. Gubernur Aceh menyalahkan DPRA, demikian juga sebaliknya.

Melalui tulisan sederhana ini penulis mengajukan sebuah contoh kongkrit dan terkini tentang ketertinggalan Aceh dalam persaingan nasional dan global, yaitu terkait mutu pendidikan.

Pada tahun 2021, mutu pendidikan Aceh yang dirilis oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Aceh berada pada rangking 25 dari 34 provinsi di Indonesia, dengan rincian nilai tes Sosial Humaniora (Soshum) di rangking 26 serta nilai Sain dan Teknologi (Saintek) berada di rangking 24.

Mutu yang rendah ini berakibat pada Gen Z lulusan SMA/MA/SMK dari Aceh sulit tembus pada universitas-universitas favorit di Indonesia. (Lihat wawancara khusus Rektor USK di Serambi Indonesia edisi 26 Juni 2021: Pendidikan Aceh belum Lebih Baik)

Baca juga: PA jadi Partai Terbuka, Mimpi Terliar Mualem?

Libatkan Milenial dan Gen Z

Pertanyaannya: Mengapa kemunduran itu terjadi di Aceh? Salah satunya disebabkan pihak legislatif (DPRA) dan eksekutif (gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Aceh/SKPA) tidak mengajak generasi milenial dan Gen Z untuk membahas persoalan yang ada sebelum membuat kebijakan untuk selanjutnya dilakukan intervensi program dan anggaran.

Ujungnya kerugian diderita oleh masyarakat Aceh secara luas dan Gen Z berada di garis terdepan dalam menanggung resiko. Tragis!

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW meminta agar para orangtua untuk mendidik (menyiapkan) anak-anak mereka sesuai kebutuhan zamannya.

Maksud “orangtua” di sini adalah generasi yang hidup sekarang ini, termasuk di dalamnya pemegang mandat dalam pemerintahan. Pemegang amanah dalam pemerintahan sejatinya melibatkan generasi muda sesuai bidangnya yang ditangani.

Kaum milenial dan Gen Z pada masa-masa mendatang akan menjadi penerus bangsa ini. Artinya, mau tidak mau, para pemegang mandat dalam pemerintahan harus melibatkan generasi muda dalam pembuatan kebijakan publik.

Misalnya, dalam pembuatan kebijakan publik di sektor pendidikan, seharusnya para pejabat terkait turut mengajak serta mahasiswa dan para untuk ikut mengggaskan ide mereka dalam pengembangan pendidikan ke depan dengan tujuan agar proses belajar mengajar (PBM) menjadi lebih baik (bermutu), sesuai dengan tuntutan zaman dan tentu saja menyenangkan.

Selanjutnya, di sektor pertanian, perkebunan atau perikanan yang merupakan sektor profesi yang banyak digeluti masyarakat Aceh, pemegang mandat pemerintahan mengajak generasi milenial dan Gen Z dalam pembahasan kebijakan publik di sektor-sektor ini.

Dengan pola ini diyakini akan lahir terobosan-terobosan baru di Aceh dalam menghadapi tantangan global yang sesuai dengan tuntutan beneficiaries (penerima manfaat) serta tuntutan zaman yang kian maju dengan berbagai teknologi.

Demikian juga dalam pembuatan kebijakan publik di sektor-sektor lainnya.

Baca juga: Aceh dan KPK

Pengejewantahan Kekuasaan Rakyat

Kebijakan merupakan satu hal yang sangat berpengaruh dalam sebuah pemerintahan. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Kebijakan publik itu sejatinya dibuat oleh pemegang mandat dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Sebab, kedudukan mereka di jabatan-jabatan negara merupakan pengejawantahan (penjelmaan) rakyat umum.

Dalam hal ini mereka tidak boleh mengingkari (khianat) terhadap mandat yang diberikan oleh rakyat.

Indonesia adalah negara demokrasi yang mengadopsi Trias Politika dalam sistem pemerintahan. Dari konsep Trias Politika ini lahirlah tiga lembaga yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda.

Pertama, lembaga negara legislatif, bertugas dan memiliki kekuasaan untuk merumuskan dan membuat undang-undang.

Kedua, lembaga negara eksekutif, bertugas dan memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Ketiga, lembaga negara yudikatif, bertugas dan memiliki kekuasaan untuk mengawasi proses berjalannya undang-undang tersebut.

Pembuatan aturan kebijakan publik idealnya harus lewat sensor dari tiga lembaga tersebut di atas. Dalam hal ini pihak legislatif di Aceh (DPRA, DPRK) mesti mengundang generasi milenial dan Gen Z dalam pembuatan undang-undang.

Selanjutnya pihak eksekutif (Gubernur, Bupati, Wali Kota) mesti mendengar aspirasi generasi milenial dan Gen Z dalam membuat Peraturan Guberunur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbub) serta dalam merancang/menyusun program pembangunan setiap tahun.

Sementara mahkamah memiliki kewenangan atas nama rakyat untuk mengawasi pihak eksekutif dan legaslatif dalam menjalankan tugasnya agar tetap berada dalam koridor masing-masing.

Bagaimana Cara Pelibatan?

Lembaga eksekutif dan legislatif memerlukan para pemuda yang berpikir kritis untuk membantu penyusunan kebijakan publik.

Hal ini bisa diwujudkan dengan cara mengajak mereka dalam diskusi umum, musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) ataupun sayembara tentang ide dan gagasan dari generasi muda terhadap masalah tertentu.

Masukan-masukan dari generasi muda yang disampaikan melalui semua saluran ini perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam dokumen kebijakan publik yang sedang disusun.

Pihak eksekutif dan legislatif perlu mengundang tokoh-tokoh pemuda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di kampusnya, para pelajar yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di sekolahnya hingga individu-individu pemuda yang dikenal cerdas dan menonjol dalam bidang tertentu untuk ikut dalam Musrenbang ataupun forum diskusi umum yang seharusnya rutin diadakan oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Dengan adanya agenda rutin sebagai wadah menampung aspirasi generasi milenial dan Gen Z dalam pembuatan kebijakan publik diharapkan Aceh arah pembangunan akan semakin membaik ke depannya.

Pendekatan ini diyakini mampu melahirkan sejumlah kebijakan, baik melalui undang-undang maupun program/kegiatan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan ril generasi muda sehingga mereka akan memiliki daya saing dalam berbagai profesi yang ditekuni, baik di tingkat nasional maupun global.

Tidak hanya itu, ada satu hal positif lainnya yang didapat dari pelibatan generasi milenial dan Gen Z, yaitu berkurangnya celah bagi kemunculan tudingan otoriter dan sewenang-wenang kepada pihak eksekutif dan legislatif.

Selama ini ada kesan bahwa lembaga eksekutif dan legislatif di Aceh berjalan sendiri-sendiri, sementara masyarakat umum hanya didekati (dimanfaatkan) ketika momen Pemilu lima tahunan sudah mendekat. Semoga!***

Banda Aceh, 2 Maret 2023

 

*) PENULIS adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Merangkap Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, email: kkhasan48@gmail.com.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved