Berita Aceh Utara

BEM FH Unimal Desak Aparat Hukum Periksa Proyek Mangkrak Bendung Irigasi Krueng Pase

Kontrak Pembangunan mulai tahun 2021 berakhir akhir tahun 2022. Tapi sampai sekarang belum juga selesai dibangun bahkan mangkrak.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, Aris Munandar 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unimal menyoroti proyek bendung irigasi Krueng Pase, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mangkrak di Aceh Utara.

Karena itu BEM FH Unimal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh dan KPK RI, untuk melakukan peninjauan langsung dan supervisi terhadap pembangunan proyek Bendung Krueng Pase.

Untuk diketahui, proyek Bendung Krueng Pase yang berada di perbatasan Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia dengan Desa Maddi Kecamatan Nibong, Aceh Utara mulai dibangun pada Oktober 2021. 

Proyek multiyears (tahun jamak) Proyek tersebut ditender Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh pada tahun 2021, yang dimenangkan PT Rudi Jaya asal Sidoarjo, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 44.8 miliar, yang bersumber dana dari APBN.

“Kontrak Pembangunan mulai tahun 2021 berakhir akhir tahun 2022. Tapi sampai sekarang belum juga selesai dibangun bahkan mangkrak,” ujar Ketua BEM FH Unimal, Aris Munandar dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (5/3/2023). 

Yang mirisnya, kata Aris, PT Rudy Jaya meninggalkan utang atau menunggaknya tagihan listrik Rp125 juta.

Selain itu juga belum membayar utang ratusan juta rupiah kepada pemasok material untuk pembangunan rehabilitasi Bendung Krueng Pase.

Aris Munandar menyebutkan, pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara

“Jika seperti ini kan rakyat Aceh Utara yang berharap malah kecewa terhadap pembangunan bendung Krueng pase. Seharusnya dengan rehabilitasi bendung Krueng Pase menjadi harapan baru bagi petani sawah di beberapa kecamatan agar bisa bercocok tanam dengan lancar dan semestinya," ujar Aris. 

Dengan mangkraknya pembangunan, hal ini telah menyalahi peraturan-peraturan hukum terkait tindak pidana korupsi. "Oleh karena itu, BEM FH Unimal akan terus mengawal sampai diusut tuntas terkait bendung krueng pase yang mangkrak. Apabila tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh, maka BEM FH Unimal akan melaporkan dan menyurati hal ini ke KPK untuk memeriksa hal ini,” pungkas Aris. 

BEM FH Unimal mendesak Kementerian PUPR dan juga BP2JK selaku penanggung jawab agar segera melanjutkan pembangunan bendung Krueng pase tersebut, karena banyak hajat hidup masyarakat yang bergantung pada bendung tersebut.(*)

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Surati Menteri PUPR Minta Percepat Pembangunan Irigasi Krueng Pase

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved