Offside! Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Diduga Ada Kekuatan Besar
Pengamat Politik, Ahmad Khoirul Umam menyebut offside soal hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putuskan tunda Pemilu 2024.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
"Sekarang kemudian tiba-tiba gak ada angin gak ada hujan, yang diminta teman-teman Partai PRIMA apa, putusannya apa," kata Umam.
"Memunculkan sebuah pertanyaan, jangan-jangan ada sebuah kekuatan besar yang mungkin malam ini mereka bertepuk tangan dan tertawa lebar, masyarakat berhak mencerna itu," tambahnya.
Baca juga: Wacana Tunda Pemilu, Muhaimin Iskandar: Kalau Saya Bilang Lanjut Digebukin Banyak Orang Dong
Kondisi diduga sebagai bagian dari kekuatan-kekuatan besar di belakang yang dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Cara pandang di mana kemudian kekuatan-kekuatan itu menggunakan hukum sebagai alat untuk menuruti kepentingan dan juga kegilaan mereka," kata Umam.
PRIMA Persilakan KY Periksa Hakim PN Jakpus
Sementara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) angkat bicara ihwal adanya dorongan supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diproses oleh Komisi Yudisial (KY).
Dorongan ini imbas PN Jakpus memenangkan PRIMA atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Diketahui, dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022 PN Jakpus memutuskan dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
Baca juga: Fans Cantik Datangi Asib Ali ke Rumah, Pria India Malu-malu, Warganet: Semoga Berjodoh
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Mangapul Silalahi menegaskan partainya mempersilakan pihak manapun, termasuk KY, untuk melaporkan hakim jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Mengingat kode etik hakim diakomodir dalam Prinsip-prinsip Dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengacu pada sepuluh aturan.
"Silakan. Itu kewenangan (KY), ada 10 perilaku hakim," ucap dia saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Meski begitu, Mangapul mengingatkan KY tidak bisa memproses materi perkara.
Dia menuturkan, kewenangan KY hanya sebatas mengusut dugaan pelanggaran perilaku atau kode etik hakim.
Baca juga: Risma Salah Tingkah saat Pria India Asib Ali Sebut Nikah, Akash: Dia tidak Mau Pacaran
Dia menegaskan, kewenangan KY merupakan produk demokrasi pasca reformasi. Kala itu, aktivis 98 meminta agar kinerja hakim diawasi.
"Pertanyaannya adalah KY tidak boleh masuk materi perkara, tapi pada perilaku, apakah dalam proses memeriksa, memutuskan perkara ini hakim itu berpedoman pada 10 kode etik itu, integritas, keterbukaan, transparansi, itu kan disitu, silakan saja," tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu.jpg)