Breaking News

Berita Lhokseumawe

Heboh Wanita Muda Karaoke Sambil Joget di Pantai Rancong, Pemilik Diultimatum untuk Bongkar Kafe

Pilihan tersebut yaitu membongkar sendiri tempat kafenya atau dibongkar oleh tim penertiban Pemko Lhokseumawe.

|
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Muspika Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe terpaksa memberi dua pilihan kepada pengelola kafe di kawasan Pantai Rancong

Di mana pengelola kafe itu telah melangar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Muspika setempat.  

Pilihan tersebut yaitu membongkar sendiri tempat kafenya atau dibongkar oleh tim penertiban Pemko Lhokseumawe.

Camat Muara Satu, Taruna Putra Satya, SIP, MAP membenarkan ada satu kafe di wilayah kerjanya dibongkar oleh pengelola sendiri dan diberi batas waktu selama delapan hari, sejak 2–10 Maret 2023. 

“Kita meminta pengelola untuk membongkar sendiri atau dibongkar oleh tim gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe yang terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Forkopimcam, dibantu personel dari TNI dan Polri,” tegas Taruna kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023).

Namun, lanjutnya, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pengelola itu tidak habis membongkar lapaknya, maka akan diturunkan tim. 

Baca juga: VIDEO - Temuan Wanita Berjoget, Muspika Muara Satu Perintah Bongkar Kafe di Pantai Rancong

Taruna menjelaskan, kafe tersebut dibongkar berdasarkan pengelola sudah beberapa kali melangar aturan. 

Terakhir terjadi pada tanggal Jumat 24 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.43 WIB.

“Di mana saat itu kami dapati ada pengunjung wanita memakai celana ketat sedang berkaraoke ria di salah satu kafe itu sambil berjoget-joget,” paparnya. 

“Karena sebelumnya Muspika sudah pernah mengeluarkan batas jam operasional pengelola usaha di kawasan Rancong sampai pukul 21.30 WIB. Lewat jam itu berarti sudah melanggar aturan,” tandas Camat Muara Satu.

Disebutkannya, tindakan itu juga dilakukan karena berdasarkan laporan masyarakat. 

“Dasar dari pelanggaran yang dilakukan salah satu kafe kawasan Rancong itu diduga melanggar Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam,” sebutnya. 

Baca juga: Parah! Dua Pengedar Sabu di Aceh Timur Transaksi Narkoba di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati

Ia menambahkan, pada awalnya pihaknya telah menemukan laporan dari masyarakat terkait berbagai macam pelanggaran syariat Islam yang terjadi di kafe kawasan Rancong

Kemudian, Muspika Muara Satu mengambilkan tindakan dengan melakukan pengecekan serta mengeluarkan berbagai macam imbauan dan surat teguran.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved