Breaking News

Berita Aceh Timur

Parah! Dua Pengedar Sabu di Aceh Timur Transaksi Narkoba di Pekarangan Masjid, Terancam Hukuman Mati

"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Dok: Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, SIK saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penangkapan dua pelaku narkoba. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, MH (28), warga Kecamatan Idi Tunong, dan SN (23), warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

"Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Yudha Prasatya, SH,  Kasipropam, Iptu Edi Saputra, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Syafwadi Nur, SH dalam konferensi pers, Rabu (8/3/2023) sore.

Kapolres menyebutkan, penangkapan pelaku bermula informasi yang diperoleh anggota Opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

Dari informasi tersebut, kemudian Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.

Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan masjid.

Baca juga: Curhat Linda ke Irjen Teddy Minahasa Soal Jual Beli Sabu, Terungkap Perbincangannya Via Whatsapp

Saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid.

“Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, pada badan SN ditemukan 2 paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

"Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong,” ungkapmnya.

“Namun saat petugas kami mendatangi rumah AW, namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut Kapolres.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 2 Mahasiswa Bandar Sabu, Begini Kronologis Penangkapan dan BB Diamankan

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved