Berita Aceh Timur

Hakim Aceh Timur Vonis Penembak Rumah Anggota Polisi 40 Bulan Penjara

PN Idi Aceh Timur menjatuhi 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara terhadap M Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
FOTO BEBERAPA WAKTU YANG LALU -- YZ tersangka penembak rumah polisi di Peudawa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut, Jumat (25/7/2025). 
Ringkasan Berita:
  • PN Idi, Aceh Timur menjatuhi 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara terhadap M Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa yaitu Aipda Mirsal Soni, pada 2024 silam. 
  • Juru bicara PN Idi, Notodiguno SH menjelaskan, M Yusuf Zainal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena tanpa hak menggunakan sesuatu senjata api dan amunisi
  • Dalam persidangan juga terungkap bahwa M Yusuf Zainal tidak beraksi sendirian. Motifnya bukan didasari masalah pribadi dengan korban.

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur menjatuhi 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara terhadap M Yusuf Zainal, pelaku penembakan rumah anggota polisi di Peudawa yaitu Aipda Mirsal Soni, pada 2024 silam. 

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Imam Wiranto SH MH sebagai Hakim Ketua, didampingi Mochamad Bayyoumi Al Kautsar SH dan Ichsan Muhammad SH sebagai Hakim Anggota, dalam sidang putusan perkara nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Idi yang digelar di ruang sidang Cakra, Jumat (14/11).

Juru bicara PN Idi, Notodiguno SH kepada Serambi, Sabtu (15/11/2025), menjelaskan, M Yusuf Zainal, warga Dusun Alur Kacang, Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana karena tanpa hak menggunakan sesuatu senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam dakwaan tinggal, yakni Pasal 1 ayat (1), Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. "Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah," ujarnya.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Perumahan Bhara Daksa, Gampong Seunebok Penteut, Kecamatan Peudawa. Korbannya merupakan seorang anggota polisi.

Cara Terdakwa Beraksi

Dalam persidangan terungkap cara terdakwa beraksi. Di mana pelaku dengan bersembunyi di balik pohon sawit sambil mengarahkan senjata jenis M16 ke arah rumah korban. 

Saat korban Mirsal Soni pulang dengan sepeda motor, terdakwa menembakkan senjata apinya ke arah atas sebanyak satu kali. 

Setelah korban masuk ke dalam rumah, terdakwa kembali melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.

Usai melancarkan aksinya, terdakwa langsung melarikan diri menuju seseorang yang bernama Lipeh, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Dalam persidangan juga terungkap bahwa M Yusuf Zainal tidak beraksi sendirian. Motifnya bukan didasari masalah pribadi dengan korban.

Tapi aksi penembakan itu dilakukan atas perintah sang DPO, yaitu Lipeh. Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga dibantu oleh kawannya bernama Irwandi.

Irwandi yang berperan sebagai penunjuk arah ke rumah polisi yang menjadi target. Irwandi juga berperan mengambil video dan foto selama penembakan berlangsung.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku penembakan rumah pribadi anggota polisi. M Yusuf Zainal  diamankan pada November 2024 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, saat dia sedang mengunjungi rumah kawannya.

Setelah serangkaian interogasi dan penyelidikan panjang, pelaku YZ  mengakui bahwa ia dan temannya LP yang melakukan penembakan tersebut. YZ menembaki rumah anggota polisi menggunakan senapan laras panjang M16 sebanyak tiga kali tembakan.

Hal itu diuji oleh tim Labfor Polda Sumatera Utara, dan pengakuan dari tersangka sendiri bahwa ia menembaki rumah korban dengan senjata laras panjang M16. Tersangka mengakui bahwa ia menggunakan senjata tersebut.(al)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved