Pajak

Minat Masyarakat Aceh Bayar Pajak Kenderaan Meningkat 100 Persen, per Hari Capai 118 Unit

Penyuluhan yang dilakukan Korlantas Pusat tersebut ke 34 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh melalui Kantor Samsat dan media penyuluhan lainnya, telah

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/HERIANTO
Kepala UPTD Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, M Rizal, sedang mengawasi antrean wajib pajak, daftar bayar PKB, di Kantor Samsat Batoh, Jumat (10/3). 

 

Laporan Herianto I Banda Aceh


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala UPTD Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, M Rizal mengatakan, memasuki tahun anggaran 2023 ini, semangat masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya yang sudah jatuh tempo maupun tertunggak pajak sangat tinggi.

“Pada tahun anggaran 2022 lalu, rata-rata per hari masyarakat yang datang ke Kantor Samsat Batoh, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) nya yang sudah jatuh tempo dan tertunggak pajak, hanya 55 unit kenderaan. Tahun 2023 ini jumlahnya per hari mencapai 118 unit kenderaan, atau meningkat 100 persen lebih,” kata M Rizal kepada Serambinews.com, Jumat (10/3/2023) di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh.

Rizal mengatakan, sebagai Kepala UPTD Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh, dirinya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah membayar PKB tepat waktu maupun sudah mati pajak dan tertunggak pajak.

Menurut Rizal, ada beberapa faktor yang membuat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya sangat tinggi.

Pertama karena perekonomian nasional maupun daerah sudah memasuki tahun kedua pasca pandemi covid 19, mulai membaik, sehingga membuat pendapatan dan penghasilan masyarakat meningkat.

Dengan meningkatnya pendapatan, masyarakat menyisihkan penghasilannya itu untuk membayar pajak kendaraannya kembali, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang sudah mati pajak dan tertunggak pajak.

Faktor lainnya, adalah penyuluhan yang disampaikan Korlantas Pusat terkait, kendaraan bermotor yang sudah mati pajak selama dua tahun, setelah habis masa berlaku Surat Tanda Daftar Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) jika tidak didaftar ulang kembali ke Kantor Samsat terdekat, berdasarkan pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, akan dihapus dalam daftar registrasi kendaraan bermotor, sehingga kendaraannya berstatus bodong.

“Kendaraan yang berstatus bodong, jika terkena razia, petugas bisa langsung memintanya untuk dimusnahkan,” ujar Rizal.

Penyuluhan yang dilakukan Korlantas Pusat tersebut ke 34 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh melalui Kantor Samsat dan media penyuluhan lainnya, telah memotivasi pemilik kendaraan bermotor, yang penghasilannya sudah meningkat, menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotornya yang sudah mati, datang ke Kantor Samsat di berbagai daerah, membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Sejalan dengan meningkatnya semangat pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo maupun yang sudah tertunggak, Pemerintah Aceh, memperpanjang kebijakan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya Kedua (BBNKB II) serta pajak progresif melalui Peraturan Gubernur Aceh, Nomor 50 tahun 2022, dari 1 Maret – 30 April 2022.

Gegara Pejabat Pajak Hedon, PT Pelindo dan PLN juga Imbau Pegawainya Tak Pamer Kemewahan, Ini Isinya

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Sekda Aceh, Bustami Hamzah dalam rapat peningkatan PAA 2023 mengamanahkan kepada petugas di Kantor Samsat di berbagai daerah, masyarakat yang datang ke kantor Samsat melayani secara baik, cepat dan tepat, yang mau membayar pajak kendaraan bermotornya, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang ingin membayar PKB nya yang sudah mati dan tertunggak.

Dari tiga komponen yang diperpajangan pembayaran nya yaitu PKB, BBNKB II dan pajak progresif, dari bulan Januari – 28 Februari 2023 lalu, jumlahnya kendaraan bermotor yang sudah terlayani di Kantor Samsat Batoh mencapai 4.726 unit kenderaan.

“Ini artinya per hari ada 118 unit kenderaan yang melakukan pembayaran PKB yang tertunggak, BBNKB II dan pajak progresif,” ujar Rizal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved