Rafael Alun Simpan Rp 37 Miliar di Brankas Bank Mandiri, Segini Tarif Sewa Safe Deposit Box

Sampai saat ini safe deposit box tersebut masih dalam kewenangan PPATK dengan status blokir untuk proses analisis lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tangkap Layar Video Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. 

- Kecil (ukuran 7,5 x 25 x 60 cm): Rp 500.000

- Sedang (ukuran 12,5 x 25 x 60 cm): Rp 650.000

- Besar (ukuran 25 x 25 x 60 cm): Rp 1.000.000

- Ekstra 1 (ukuran 37,5 x 37,5 x 60 cm): Rp 1.250.000

- Ekstra 2 (ukuran 87,5 x 37,5 60 cm): Rp 3.000.000

Selain biaya sewa, pengguna safe deposit box juga dikenakan biaya kunci sebesar Rp 1.000.000 yang dibayarkan sekali di awal sewa.

 

Pengguna juga akan dikenakan biaya tambahan apabila ada kerusakan atau kehilangan kunci brangkas.

Setiap bank tentu memiliki tarif yang berbeda-beda untuk penyewaan brangkas safe deposit box. Tarif yang disebutkan tersebut belum termasuk pajak PPN 11 persen.

Sembunyikana aset

Selain menyimpan uang di safe deposit box, Rafael juga diketahui menyembunyikan asetnya melalui nominee.

Keberadaan nominee atau penggunaan nama orang lain ketika membeli aset sudah jadi praktik umum di Indonesia. Hal inilah yang juga rupanya dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

Tujuan nominee biasanya menyamarkan kepemilikan harta agar tidak terendus jangkauan aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas transaksi keuangan.

"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo. Sebagian atas nama istri dan anak-anaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved