Sri Mulyani Masih Bingung Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, Minta PPATK Buka Data Lengkap

Sri Mulyani mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, tetapi laporan tersebut tak berisi satu angka pun terkait de

Editor: Faisal Zamzami
Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani secara daring dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021) 

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bukanlah korupsi, melainkan tindakan pidana pencucian uang.

"Jadi tidak benar bahwa isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, pencucian uang," ujarnya.

Ia menjelaskan, memang terjadi transaksi yang mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 yang terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari PPATK.

Namun, transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu merupakan tindakan pencucian uang, berbeda dengan tindakan korupsi. Ia bilang, tindakan pencucian uang pada dasarnya tidak mengambil uang negara.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara, apa lagi ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu," kata Mahfud.

"(Sedangkan) korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri," imbuhnya yang juga merupakan Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, selama ini tindakan pencucian uang tersebut tidak ditindaklanjuti.

 Oleh sebab itu, temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini akan didalami lebih lanjut agar diketahui tindak pidana utama dibalik pencucian uang tersebut.

Menurutnya, tindaklanjut temuan itu akan melibatkan aparatur penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung atau Kepolisian.

"Nah yang TPPU-nya Rp 300 triliun ini akan kita tindaklanjuti. Oleh sebab itu, kalau ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pidana pencucian uang, saya harus kasihkan ini ke aparatur penegak hukum," tutup Mahfud MD.

Baca juga: Terseret Arus Sungai, Bocah Ulim Pidie Jaya Meninggal Dunia

Baca juga: VIDEO Penjelasan PPATK Terkait Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Baca juga: Rafael Alun Simpan Rp 37 Miliar di Brankas Bank Mandiri, Segini Tarif Sewa Safe Deposit Box

Kompas.com: Sri Mulyani Masih Bingung dari Mana Hitungan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved