Berita Aceh Selatan

Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanitanya, Beria Putri Ghifari (24).

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Istimewa
Ilustrasi sepasang kekasih berbuat mesum - Kedapatan Melakukan Ikhtilat di Cafe Ujung Tanah, MS Tapaktuan Vonis Cambuk Honorer dan Wanitanya 

Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, disitu ada pembuka tutup botolnya,”

Selanjutnya, pemilik warung RD duduk diteras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.

Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya, dan dijawab oleh Ilham “Jam 20.30 Wib sampai jam 21.30 Wib”.

Namun hingga pukul 21.30 tidak ada tanda-tanda razia, terdakwa Rio kemudian menghubungi terdakwa Beria.

Dimana ianya mengajak terdakwa Beria untuk ngopi bareng di cafe milik RD di kawasan Ujung Tanah.

Sekira pukul 21.45 Wib, terdakwa Beria tiba di warung tersebut dan langsung menemui terdakwa Rio,

Selanjutnya, terdakwa Rio mengajak terdakwa Beria untuk duduk di bawah warung cafe tersebut.

Sambil mengobrol-ngobrol, terdakwa Rio kemudian melakukan perbuatan dengan raba-raba tubuh terdakwa Beria.

Namun terdakwa Beria tidak melakukan perlawanan dan menuruti semua keinginan terdakwa Rio.

Baca juga: IRT di Banda Aceh Jadi Korban Pelecehan Tetangga, Kejadian Tengah Malam, Baju Biru Jadi Petunjuk

Di saat asik ‘indehoy’, kedua terdakwa kaget melihat kedatangan Tim Gabungan dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk melakukan Razia.

Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.

Deddy Roustian, Reka Toni Husada, Syafriyandi, dan Hendra Sumarlin dari petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjadi saksi langsung melihat perbuatan terdakwa Rio dan terdakwa Beria.

Proses penangkapan dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh pemilik warung.

Dalam persidangan, para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang telah mereka lakukan adalah perbuatan haram dilarang oleh agama dan sangat menyesal atas perbuatan itu. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved