Polisi Usut Kasus Penipuan dan TPPU Henry Surya Bos KSP Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

Polisi mengusut kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi mengusut kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam  (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, melalui KSP Indosurya yang cacat hukum Henry Surya mengumpulkan dana dari 23 ribu anggota sebesar Rp 106 triliun.

Namun, pada tahun 2020 KSP Indosurya mengalami gagal bayar dengan total kerugian sebesar Rp 15,9 triliun.

Dalam proses penyidikan kasus pencucian uang polisi menelusuri aset senilai Rp 3 triliun yang diduga terkait KSP Indosurya.

Sebelumnya, Henry Surya telah menjalani proses persidangan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini memasuki babak baru. 

Pendiri koperasi itu, Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Henry Surya juga kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

“Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diketahui, Henry Surya bersama rekannya, June Indria dan Suwito Ayub sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Mereka saat itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena melakukan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Henry bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Hakim pun memvonis lepas Henry Surya. Selain itu, terdakwa June Indria juga mendapat vonis bebas. Sedangkan Suwito masih menjadi buronan.

Baca juga: Palsukan Dokumen dan Lakukan TPPU, Henry Surya Bos KSP Indosurya Ditahan di Mabes Polri

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved