Polisi Usut Kasus Penipuan dan TPPU Henry Surya Bos KSP Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

Polisi mengusut kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Ia menegaskan bahwa akan terus mendalami dan mencari aset lain terkait Indosurya yang masih belum terdeteksi penyidik.

Selain itu, Whisnu juga menyampaikan pihaknya masih mendalami soal dugaan adanya 23 perusahaan cangkang yang diduga digunakan Henry sebagai alat cuci uang.

“Ada 23 perusahaan cangkang yang masih kita lakukan pendalaman, yang kurang lebih Rp 15,9 triliun yang tengah kita dalami,” kata Wishnu.


Potensi tersangka lainnya

Setelah menetapkan Henry sebagai tersangka lagi, Polri juga masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sebab, menurut Whisnu, perihal pemalsuan dokumen tidak mungkin dilakukan sendirian atau melibatkan pihak lain.

Whisnu mengatakan, saat ini penyidik juga tengah membidik beberapa orang lain yang ikut membantu Henry memalsukan dokumen.

"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," ujar Whisnu.

Harapan korban

Salah satu korban dari kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Himawan Nyotoatmodjo (65) berharap nantinya Henry dapat diadili oleh majelis hakim yang benar-benar memikirkan rasa keadilan rakyat.

Himawan sendiri merupakan salah satu korban yang tertipu sekitar Rp 4,1 miliar. Selain dirinya, kakaknya juga menjadi korban dan merugi Rp 2,6 miliar.

Sebab, menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terkesan memberikan perlakukan khusus kepada Henry dalam persidangan awal yang terkait penipuan dan penggelapan dana nasabah.

“Harapan saya dalam penangkapan ini, dia mendapatkan majelias hakim yang benar-benar bela keadilan dengan masyarakat yang udah banyak korban begini banyak,” kata Himawan kepada Kompas.com saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/3/2023).

Ia berpandangan, selama persidangan itu, Henry Surya mendapat banyak perlakukan khusus dari hakim. Hakim juga terkesan membela dan melindungi terdakwa Henry Surya.

Himawan pun mencontohkan salah satu perlindungan yang dimaksudkannya adalah saat Henry Surya menjalani sidang secara virtual.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved