Polisi Usut Kasus Penipuan dan TPPU Henry Surya Bos KSP Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun
Polisi mengusut kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya.
Palsukan dokumen
Dalam kasus baru ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi, yakni KSP Indosurya.
Whisnu mengatakan, proses pendirian koperasi itu memang memiliki dasar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM.
Tetapi salah satu dasar pendirian koperasi, yakni berita acara keterangan, dipalsukan.
"Di sini, pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita, kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," kata Wishnu.
Menurut Whisnu, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas soal pendirian.
Namun, pihak Kemenkop UMKM tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu.
"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.
Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo juga mengatakan, ada pemalsuan tanda tangan dalam dokumen terkait pendirian koperasi.
Kemudian, tanda tangan tersebut dijadikan syarat mendirikan KSP Indosurya.
"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," kata De Deo.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Pengusaha Dito Mahendra
Buru Rp 3 triliun
Dalam proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan TPPU itu, polisi pun tengah menelusuri aset senilai Rp 3 triliun terkait KSP Indosurya.
Whisnu mengungkapkan, penelusuran dugaan aset itu dilakukan bersama pihak Kejaksaan dan PPATK. Adapun dugaan aset Rp 3 triliun itu di antaranya uang dan bangunan.
"Kami pun lagi mengedepankan aset-aset, dan hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Whisnu.
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Demo di Mako Brimob Rusuh, Massa Bakar hingga Jarah Perkantoran di Jakpus |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.