Polisi Usut Kasus Penipuan dan TPPU Henry Surya Bos KSP Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun

Polisi mengusut kasus pencucian uang dan pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan tersangka Henry Surya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri menyebut Henry Surya yang divonis lepas diduga melakukan pemalsuan dokumen pembuatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

Ia lantas membandingkan proses persidangan terhadap Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dihadirkan secara langsung di lokasi.

“Buat sebagai perbandingannya saja, sedangkan Pak Irjen Ferdy Sambo aja bisa dihadirkan. Siapa dia kalau enggak karena kekuatan uang. Sudahlah itu sudah kelihatan. Orang bodoh pun mengerti ada apa dibalik ini semua,” ujarnya.

Baca juga: 13 Gampong di Kecamatan Samadua Aceh Selatan Sukses Laksanakan Pilchiksung Serentak

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Baca juga: Rakor Bersama Forkopimda, Kapolres Lhokseumawe Tingkatkan Patroli Kamtibmas Selama Bulan Puasa

Kompas.com: Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved