Anggota BIN Gadungan Ditangkap, Pelaku Tipu Sejumlah Wanita, 4 Senjata Api dan 64 Amunisi Disita

Polisi gadungan ditangkap di Palembang, mengaku dinas di Badan Intelejen Negara (BIN) dan telah menipu sejumlah wanita. 

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Senjata api rakitan disita dari rumah tersangka polisi gadungan ditangkap di Palembang. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN) 

“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Selasa (21/3/2023), dikutip Kompas.com.

Menurut Ngajib, berdasarkan keterangan tersangka, Jaka sengaja mengaku sebagai anggota BIN untuk bisa mendekati perempuan.  

Bahkan, para tersangka sengaja mencetak KTA dan kartu identitas palsu serta membeli pakaian Polri dan stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.

“Tersangka juga sempat  mengenakan seragam dinas Polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.  

Sementara, Jaka mengaku telah memproduksi senjata api rakitan dengan memodifikasi air softgun bersama rekannya selama satu tahun terakhir.

 
Senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,” ucap Jaka.

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah menjalani home industri senpi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang merupakan rekan tersangka.

Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.

"Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai profesinya.

Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Rumah Janda di Gandapura Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya\

Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Salurkan Zakat Menjelang Ramadhan, Setiap Mustahik Dapat Rp 2 Juta

Baca juga: Perempuan Tewas Dimutilasi di Sleman, Pelaku Tinggalkan Sepucuk Surat, Ngaku Terlilit Utang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved